Surabaya (Antara Jatim) - Badan Legislasi DPR RI, Selasa siang mengunjungi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya guna membahas rancangan Undang-undang Kekaratinaan Kesehatan.

Ditemui setelah acara kunker,  Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto mengatakan, meningkatnya pergerakan penduduk sebagai dampak pembangunan dan perkembangan teknologi transportasi menyebabkan kecepatan waktu tempuh perjalanan antar negara melebihi masa inkubasi penyakit.

"Sebagai konsekuensi logis, faktor risiko penyebaran penyakit menular dan gangguan kesehatan pun menjadi tinggi karena banyaknya pintu masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga, penyelenggaraan karantina kesehatan perlu dilakukan secara komprehensif, serta melakukan reintegrasi dalam rangka cegah tangkal," katanya di Ruang Kahuripan 301, Kantor Manajemen Unair.

Menurutnya, hal itu yang kemudian mendorong dihelatnya kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan rancangan undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan. Dia menambahkan, kunjungan tersebut dalam rangka pembahasan RUU tentang kekarantinaan kesehatan ini masih dalam pembahasan tingkat satu.

“Dengan kunjungan ini kami berharap dapat masukan-masukan dan informasi yang mungkin luput dari pengetahuan kami,” jelasnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Universitas Surabaya (UBAYA), Universitas Wijaya Kusuma (UWK). Sedangkan UNAIR diwakili oleh Wakil Rektor II Dr Muhammad Madyan, SE.

“Unair menjadi motor penggerak IPTEK kesehatan di Indonesia. Ke depan kami juga ditargetkan agar menembus kampus 500 dunia. Selain itu, Unair memang menjadi rujukan untuk pengembangan kesehatan nasional,” tambahnya.

Penyelenggaraan tindakan karantina kesehatan saat ini dilakukan terhadap alat angkut, orang, dan barang di pintu masak, yaitu pelabuhan dan bandar udara. Namun demikian, Undang-Undang tentang Karantina Laut dan Karantina Udara yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat, termasuk perkembangan pengaturan di tingkat internasional.

Selain itu, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pos lintas barat darat negara dan wilayah belum diatur sama sekali. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan baru dengan undang-undang baru yang mengatur kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan keluar, baik di pelabuhan, bandar udara, maupun di perbatasan darat.

Selain Jawa Timur, kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI yang dilaksanakan mulai tanggal 18 hingga 20 Oktober tersebut juga akan dihelat di Provinsi Sumatera Utara dan juga Provinsi Bali.

“Semoga silaturahmi ini bisa terus berlanjut ke arah yang lebih baik,” pungkas Madyan.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016