Blitar (Antara Jatim) - Sebanyak 44 warga di sekitar PT Dewi Sri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diperiksa aparat Polres Blitar, terkait dugaan upaya pendudukan tanah perkebunan di daerah tersebut.
    
"Kami menerima laporan dari perkebunan PT Dewi Sri, tentang upaya para pelaku menduduki dan menggarap tanah yang diklaim sebagai miliknya dan dari perkebunan telah ada HGU yang berlaku hingga 2032," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya di Blitar, Sabtu.
     
Pihaknya mengaku juga telah berupaya melakukan mediasi, melihat pihak perkebunan telah menunjukkan HGU yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar itu, namun warga tetap mengklaim tanah itu miliknya dan berupaya menduduki, sehingga petugas bertindak dan melakukan pemeriksaan pada puluhan warga tersebut.
     
"Seharusnya, apabila ingin mendapatkan hak atau klaim secara legal telah disarankan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara," jelasnya. 
     
Selain warga, Kapolres mengatakan telah menangkap dua provokator. Mereka merencanakan rapat-rapat untuk melakukan upaya pendudukan dan pendudukan tanah perkebunan itu. Mereka berinisial SD dan SJ, yang merupakan warga di sekitar perkebunan.
     
"Untuk upaya pendudukan itu sudah beberapa pekan ini mereka lakukan dan kami berikan penjelasan, implikasi secara hukum," jelasnya.
     
Selain memeriksa mereka, polisi juga meneliti berbagai rekaman video dan foto yang mendukung keterlibatan SD. Ia disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 51, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Sedangkan, satu rekannya masih sebagai saksi. 
     
Konflik antara warga dengan perkebunan berlangsung beberapa lama. PT Dewi Sri selama ini mengelola berbagai tanaman perkebunan seperti karet, kopi serta cengkih.
     
Konflik terakhir terjadi pada awal pekan ini, dimana terdapat salah seorang warga yang mengajak warga lainnya untuk menanami kebun itu dengan tanaman palawija, sehingga, pimpinan perkebunan itu melapor ke polisi.    
     
Warga mengklaim jika perkebunan itu adalah peninggalan nenek moyang yang sudah lama tinggal di tempat tersebut, sehingga mereka mengklaim sah untuk menggarapnya. 
     
Saat ini, polisi masih memroses kasus yang melibatkan puluhan warga tersebut. Satu per satu warga diperiksa dan didata petugas. Namun, 42 warga itu tidak dilakukan penahanan. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016