Surabaya, (Antara Jatim) - Ratusan warga Rembang, Jawa Tengah yang tergabung dalam Forum Rakyat Rembang Bersatu (FRRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang,Jumat.

Mereka menggelar aksi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) bernomor register 99 PK/TUN/2016 yang diajukan salah seorang petani Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), terkait izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Demo yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu diawali dengan aksi jalan kaki dari Kawasan Videotron menuju ke depan pintu gerbang Kantor Halaman Pemprov Jateng. Sambil berorasi, mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan warga yang mendukung tetap berdirinya pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Beberapa poster dan spanduk itu berbunyi; ‘ Pak Ganjar, Ojo Wedi, Teruskan Izin Pabrik Semen’, ‘Pabrik Semen Lanjutkan’, ‘Ayo Lanjutkan!!! Demi Rembang !! Demi Indonesia 100% Indonesia’, ‘Ijin Pabrik Lanjut !!!, ‘Satu Kata Untuk Pabrik Semen La njutkan !!!, ‘Anak Putu Kulo Butuh Pabrik Semen!!!’.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi FRRB Abdul Wachid yang merupakan warga Rembang menyatakan bahwa keputusan MA yang mengabulkan gugatan segelintir orang yang mengatasnamakan warga Rembang untuk mencabut izin pabrik semen telah melukai hati nurani dan rasa keadilan mereka.

“Keputusan MA yang mengabulkan gugatan segelintir orang yang mengatasnamakan warga Rembang untuk mencabut izin pabrik semen Indonesia di Rembang telah melukai nurani dan rasa keadilan kami. Kehadiran Pabrik Semen Indonesia di Rembang sesungguhnya sudah menjadi harapan baru kami untuk bisa maju dan berkembang,” teriak Wachid diamini peserta demo dalam orasinya.

Wachid mengungkapkan jika selama ini ribuan warga Rembang sudah bisa menikmati hasil dari keberadaan pabrik semen Indonesia di daerah kami. Ribuan warga telah bekerja dan menggantungkan hidupnya dari pabrik.  

"Ribuan anak anak kami mengharapkan masa depan dari pabrik semen ini.  Kami sangat mendukung pembangunan Pabrik Semen Indonesia di Rembang karena ini akan menjadi “Momentum Kebangkitan Rembang", terutama bagi kehidupan perekonomian dan pembangunan sosial  Kabupaten Rembang,” ungkapnya.

Wachid meyakini jika pembangunan pabrik semen di Rembang kedepan, selain membawa manfaatkan bagi warga sekitar juga akan mensejahterakan penduduk Rembang yang akan terlibat dan bekerja di pabrik semen berstatus Badan usaha Milik Negara (BUMN) itu. 

"Pembangunan Pabrik Semen Indonesia di Rembang sebagai salah satu perusahaan milik negara (BUMN) menjadikan kami yakin bahwa kehadirannya akan membawa maslahat dan manfaat yang sangat besar bagi kemajuan Rembang dan kesejahteraan kami semua di masa yang akan datang,” terangnya.

Sementara itu warga lain, Dwi Joko mengatakan kecewa dengan putusan MA yang justru mengabulkan gugatan segelintir warga yang menolak. Mereka itu jumlahnya tak lebih dari lima persen dari total warga lima desa yang mencapai 3.500 kk dengan 12.000 lebih jiwa, ujar tokoh masyarakat Desa Tegaldowo ini.

Dwi Joko berharap pemerintah tidak menghentikan pembangunan pabrik semen. Hampir seluruh warga dari lima desa ring satu, yakni  Timbrangan, Tegaldowo, Kadiwono, Pasucen dan Kajar benar-benar mendapat manfaat sejak pabrik dibangun. 

Dikatakan, dulu kondisi ekonomi sebagian besar warga sangat memprihatinkan. Warga hidup dalam kemiskinan. Namun, sejak pabrik berdiri berangsur-angsur kondisi ekonomi membaik. 

"Kami benar-benar merasakan manfaat berkat kehadiran pabrik semen di wilayah kami. Warga kami direkrut bekerja di kantin, penjaga gudang atau satpam. Ibu-ibu dibekali keterampilan rias pengantin dan memasak. Belum lagi bantuan khitan, nikah massal, beasiswa, hewan kurban, dll. Ada pula bantuan bedah rumah," tegasnya.

Pernyataan itu diamini Sudarji, Ketua LPMD Tegaldowo, menurutnya sebagian besar warga setuju dan mendukung berdirinya pabrik semen. Pembangunan pabrik menurutnya tidak akan merusak sumber air.

"Sumber air warga tidak terganggu. Karena wilayah eksplorasi tidak menganggu sumber air. Dulu ada 7 perusahaan yang mengolah tambang di wilayah kami tak pernah dipersoalkan, kenapa pabrik semen milik negara justru ditolak," ujar Sudarji, tak habis pikir.

Dadang dari Desa Timbrangan menyatakan, pihaknya khawatir jika pabrik ditutup atau bahkan dilarang beroperasi akibat putusan MA yang mengabulkan gugatan warga penolak.

Usai melakukan orasi dan membaca tuntutanya, tiga orang dari perwakilan pengunjukrasa kemudian diterima oleh Staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jateng untuk meneruskan tuntutan dan aspirasi mereka ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ratusan masa yang menggelar aksi dengan tertib itu kemudian membubarkan diri setelah melakukan aksi jalan kaki kembali ke Kawasan Videotron Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016