Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar prostitusi daring (online) dengan tersangka SB (21) yang berbasis dari Kota Kediri melalui BBM dan SMS.
     
"Tersangka yang mengendalikan 35 korban itu kami tangkap di hotel C di Jalan Joyoboyo, Kota Kediri pada Rabu (12/10)," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Adityawarman di Surabaya, Kamis.
     
Didampingi Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim Kompol Rety, ia menjelaskan modus prostitusi daring yang dilakukan tersangka yang berasal dari Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kediri adalah memajang foto dari 35 korban itu dalam BBM.
     
"Foto-foto itu dipajang sebagai kelompok arisan, tapi arisan itu hanya kedok untuk merekrut anggota saja, baik dari Kediri maupun dari luar kota. Angka Rp700.000-Rp800.000 yang dicantumkan adalah tarif kencan per short time (1,5 jam-2 jam)," katanya.
     
Bila ada klien yang tertarik, katanya, maka tersangka akan mengantarkan anak buahnya (PSK) ke tempat yang ditentukan klien, lalu PSK itu kamar hotel dan tersangka melakukan transaksi dengan klien.
     
"Tersangka melakukan praktik prostitusi online itu sejak tahun 2014 dengan omzet Rp1 juta hingga Rp5 juta per hari, namun tersangka mengaku untung Rp200.000 hingga Rp1 juta per hari. PSK yang ditawarkan usianya sekitar 15-32 tahun," katanya.
     
Menurut dia, tersangka ditangkap saat bersama tiga PSK di hotel C di Jalan Joyoboyo, Kediri, yakni RA (15), SS (20), dan WA (32).
     
"Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat handphone, empat pak kondom, tiga lembar struk belanjar kondom, dan uang tunai Rp2.746.300," katanya.
     
Ia menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016