Tulungagung (Antara Jatim) - Tim buru sergap Polres Tulungagung, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penjambretan di 18 tempat kejadian perkara yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan terakhir.
    
"Kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya saat berada di rumah istrinya di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat," kata Wakapolres Tulungagung Kompol I Dewa Gde Juliana di Tulungagung, Rabu.
    
Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu diidentifikasi bernama Mudjiadi (38), pendatang asal Surabaya yang menikah dengan perempuan warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat.
    
Selama delapan tahun tinggal di Tulungagung, kata Dewa, Mudjiadi mengaku telah 18 kali melakukan aksi penjambretan di sejumlah lokasi di wilayah Tulungagung.
    
Keterangan atau pengakuan itu masih diselidiki tim penyidik. Hasil penelusuran data laporan kepolisian sementara, rangkaian aksi penjambretan di 18 titik lokasi telah terkonfirmasi benar.
    
Namun menurut Dewa, polisi menduga aksi kejahatan Mudjiadi lebih dari itu dengan lokasi berpindah-pindah bahkan hingga luar kota.
    
"Yang sudah teridentifikasi dan sudah ada laporan polisi masih beberapa kasus. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan," katanya.
    
Dewa menjelaskan, dalam penangkapan Mudjiadi polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor honda warna merah hitam dengan nomor polisi L 4583 KK yang digunakan saat beraksi, sejumlah tas milik korban sebanyak 13 buah beserta identitas maupun kartu ATM.
    
"Sasaran aksi pelaku mayoritas wanita yang lengah terhadap barang bawaannya terutama saat malam hari, baik itu pejalan kaki, pengendara motor maupun korban yang menggunakan transportasi becak," katanya.
    
Di hadapan penyidik, Mudjiadi mengakui sering melakukan aksi sendirian di pusat perbelanjaan, mulai depan swalayan maupun pasar tradisional.
    
"Kami masih dalami apakah pelaku memang benar melakukan sendiri atau ada jaringan yang membuat pelaku memutus jaringan," katanya.
    
Penyidik menjerat Mudjiadi dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dimana ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016