Surabaya (Antara Jatim) - Komisi III DPR RI menemukan penyalahgunaan kebijakan "bebas visa" oleh turis dari sejumlah negara di beberapa daerah, termasuk di Jatim yang menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun.
     
"Kebijakan 'bebas visa' itu bertujuan menaikkan kunjungan wisatawan, namun pihak lain justru dirugikan, seperti Imigrasi Jatim yang rugi hingga Rp1 triliun," kata Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam raker di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Sabtu.
     
Ia mengemukakan hal itu dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana, dan Kepala Imigrasi Klas I Khusus Surabaya Zaeroji beserta jajarannya.
     
Menurut politisi Gerindra itu, kebijakan "bebas visa" yang bertujuan baik itu justru banyak disalahgunakan turis dari sejumlah negara untuk bekerja di Indonesia dengan menggunakan "visa" wisata itu.
     
"Tidak jarang mereka bekerja dalam 2-3 bulan, lalu mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara), sehingga mereka tidak bayar pajak masuk negara kita dan Imigrasi yang dirugikan, apalagi kebijakan 'bebas visa' itu membuat orang asing berdatangan," katanya.
     
Apalagi, kerugian non-finansial yang justru mengancam negara, karena warga asing itu datang membawa ideologi radikal, membawa narkoba, perdagangan manusia dan prostitusi terselubung, dan juga tidak menutup kemungkinan spionase.
     
Dalam raker itu terungkap kunjungan mendadak anggota Komisi III DPR di sejumlah tempat hiburan malam di Sutrabaya pada Jumat (7/10) malam yang justru dicurigai menjadi sarana prostitusi dan peredaran gelap narkoba.
     
"Kapolda harus berani menertibkan tempat hiburan malam itu (menyebut dua nama yakni K dan P)," kata politisi berkepala plontos itu.
     
Namun, Kapolda Jatim menyatakan hal itu bukan lagi kewenangannya, karena masalah warga asing menjadi kewenangan pihak Imigrasi. "Kami tidak berwenang, karena itu bukan wilayah kami," katanya.
     
Menanggapi hal itu, sejumlah anggota Komisi III DPR justru menyatakan UU 6/2011 tentang Keimigrasian perlu direvisi agar polisi mampu berperan dalam "wilayah" yang memiliki aspek pidana yakni penyalahgunaan 'bebas visa' itu.
     
Apalagi, Kanwil KemenkumHAM Jatim sudah menemukan indikasi "illegal entry" WNA RRC di kawasan Tuban dan Lamongan, serta dugaan spionase oelh WNA RRC di pesisir Gresik, maka hal itu perlu ketegasan. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016