Jombang (Antara Jatim) - Lembaga Swadaya Masyarakat "Kopiah Nusantara" mendesak DPRD Jombang untuk mencabut atau membatalkan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, karena terjadi duplikasi pembayaran.

"Ini merugikan masyarakat karena seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat tetap dikenakan retribusi parkir saat di area parkir berlangganan, meski saat mengurus STNK sudah dipungut retribusi parkir berlangganan," kata Direktur Kopiah Nusantara Mahmudi Faton di Jombang, Jawa Timur, Jumat.

Mahmudi mengatakan, tim investigasi Kopiah Nusantara atau KN telah melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi yang masuk kawasan parkir berlangganan di Kabupaten Jombang.

Hasilnya, kata dia, indikasi pungutan yang dilakukan juru parkir (jukir) terhadap pengendara berpelat nomor Jombang dan sudah tertera stiker parkir berlangganan, terus terjadi.

"Walaupun tidak boleh, nyatanya kami temukan di lapangan kendaraan masih ditarik retribusi parkir sebesar Rp2 ribu per kendaraan roda empat dan Rp500 hingga Rp1 ribu untuk kendaraan roda dua," katanya.

Mahmudi menilai penerapan parkir berlangganan lebih banyak merugikan masyarakat, sehingga menurutnya Perda Nomor 23/2010 tentang Pelayanan Parkir Berlangganan sebaiknya dibatalkan atau dicabut.

"Kami juga meminta kalangan legislatif untuk menelusuri pengakuan jukir yang katanya diwajibkan membayar setoran atau semacam upeti kepada oknum pegawai dinas perhubungan," ujarnya.

Jika pengakuan jukir yang identitasnya tidak disebut itu betul, tindakan pungutan liar (pungli) itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana yang sepatutnya dibawa ke ranah hukum.

"Sebab kami juga sama sekali tidak yakin (uang setoran) itu dimasukkan ke PAD (pemasukan asli daerah), tapi hanya diambil oknum tertentu," ujarnya.

Dikonfirmasi, Ketua Komisi A DPRD Jombang Cakup Ismono mengakui penerapan perda parkir berlangganan masih terdapat berbagai persoalan.

"Apa yang disampaikan Kopiah Nusantara memang sebagian sudah kami ketahui. Makanya, perda harus dikaji untuk direvisi. Kami sudah mencermati Perda itu ternyata ada celah yang menimbulkan masalah," ujarnya.

Senada dengan itu, legislator lain, Mas'ud Zuremi, menceritakan pengalamannya yang tidak dilayani dengan baik oleh juru parkir di area parkir berlangganan saat tidak membayar jasa mereka.

"Memang penerapan parkir berlangganan kami temui di lapangan bermasalah. Ini tidak lain karena lemahnya pengawasan dari SKPD terkait," kata Mas'ud.

Terkait Perda parkir berlangganan, pihak DPRD Jombang berjanji segera melakukan kajian.

"Kami akan melakukan kajian, apakah regulasi sudah tepat namun aplikasinya yang tidak benar. Kalau regulasi tidak tepat, akan dibongkar atau direvisi," kata anggota Komisi A DPRD Jombang lain, Kartiyono. (*)

Pewarta: Syaiful Arif

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016