Surabaya (Antara Jatim) - Seorang buron (daftar pencarian orang/DPO) dalam kasus pembunuhan Abdul Gani yang merupakan pengikut Padepokan "Dimas Kanjeng" Probolinggo, Jawa Timur menyerahkan diri ke Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis.

"Buron itu berinisial MY asal Probolinggo, dia menyerahkan diri sekitar pukul 11.30 WIB, jadi sekarang tinggal tiga DPO yang belum tertangkap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono.

Ditanya peran MY dalam pembunuhan itu, ia mengatakan M turut membantu terjadinya pembunuhan yang dilakukan sembilan orang itu, namun sudah tertangkap lima tersangka dan seorang menyerahkan diri.

"Jadi, tinggal tiga pelaku yang masih buron. Salah satu dari enam tersangka yang ditahan Mapolda Jatim adalah pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng itu sendiri yakni Taat Pribadi," katanya.

Terkait rencana Taat Pribadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan, ia mengatakan hal itu menjadi hak tersangka, namun hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kasus itu.

"Yang jelas, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," imbuhnya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016