Situbondo (Antara Jatim) - Tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia bertambah menjadi 16 orang dari sebelumnya dilaporkan sebanyak 10 TKI.

"Setelah kami bertanya kepada semua keluarga TKI yang sama-sama kerja disana, ternyata jumlahnya bertambah dan menjadi 16 orang yang ditangkap oleh polisi di Malaysia. Jadi 16 orang TKI tersebut telepon ke masing-masing keluarganya di sini," kata Sariyanto, salah satu keluarga TKI saat ditemui di rumahnya di Situbondo, Rabu.

Ia menyebutkan, 16 TKI yang tertangkap oleh polisi Malaysia itu diantaranya, Atni, Yuli, Milowati, Timi, Faris dan Tika suami istri, Badik, Tohari dan istrinya, Misria, Zaki Kurniawan dan Satriani suami istri, Iwan dan Denok suami istri, Sigit serta Sundari.

Belasan TKI ilegal itu, kata dia, kesemuanya adalah warga satu kampung yakni, di Dusun Pesisir Utara, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Meraka ditangkap polisi pada 29 September 2016, saat sedang tidur di rumah kontrakannya di Kelanglama, Johor, Malaysia.

"Kalau dihitung warga di kampung ini yang berangkat dan bekerja di Malaysia menggunakan visa kunjungan atau melancong, sekitar 30 orang dan tinggal satu kampung di Malaysia. Akan tetapi yang tertangkap polisi di sana 16 orang, sedangkan yang lainnya katanya berhasil melarikan diri saat polisi datang," ungkapnya.

Ia mengemukakan bahwa belasan warga desa setempat yang tertangkap polisi di Negeri Jiran itu rata-rata bekerja sebagai kuli bangunan dan pembantu rumah tangga dan lamanya antara 1,5 tahun hingga 2 tahun.

"Mereka nekat bekerja tanpa melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau ilegal selain proses berangkatnya lebih cepat, juga karena biayanya lebih murah dan bisa cepat berangkat dan bekerja di sana," ucapnya.

Sariyanto mencontohkan anak dan menantunya yang bekerja ke Malaysia, karena memang membutuhkan pekerjaan dan juga untuk membayar utang.

"Anak saya kalau disini hanya bisa menjadi nelayan setiap harinya dan penghasilan nelayan tidak menentu, sehingga terpaksa nekat berangkat ke Malaysia," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan dan Penetapan Tenaga Kerja (Kabid P2TK) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo, Yogie Sudharma mengatakan, sejauh ini Disnakertrans setempat belum menerima laporan ditangkapnya TKI ilegal itu dari keluarganya.

"Yang jelas kami juga akan berkoordiansi dengan BNP2TKI dan melakukan pendataan TKI ilegal yang ditangkap polisi Malaysia tersebut," katanya.

Ia menjelaskan bahwa jika ada TKI di Malaysia, dipastikan adala TKI ilegal karena selama ini Malaysia belum ada permintaan tenaga kerja ke Indonesia (tida ada job order).

"Sejak sekitar tahun 2.000 hingga sekarang Malaysia belum pernah menyampaikan atau membutuhkan serta permintaan tenaga kerja atau (job order)," paparnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016