Surabaya (Antara Jatim) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyerahkan santunan bagi lima korban meninggal akibat tertabrak kereta api yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Pelaosan, Kecamatan Babat, Lamongan pada Kamis (29/9).

"Santunan diserahkan kepada masing-masing ahli waris dan diberikan di dua lokasi, yakni di Lamongan dan Surabaya," ujar Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur, Tri Yugara, kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Kecelakaan terjadi ketika enam orang menumpang mobil hendak menghadiri pesta pernikahan di Lamongan, namun saat menyeberang di perlintasan di Desa Pelaosan, dari arah samping melaju kencang KA Argo Anggrek.

Akibat kejadian tersebut, sesuai peraturan perundangan maka PT Jasa Raharja selaku perusahaan asuransi milik negara menyerahkan santunan yang diterima ahli waris.

Rinciannya, untuk santunan korban Lamongan atas nama almarhum Munadji (72), Watini (64), yang masing-masing mendapatkan santunan Rp25 juta dan diberikan kepada ahli waris yang beralamat di Desa Gendong Kulon, Kecamatan Babat, Lamongan.

Satu lagi santunan diberikan untuk almarhum Susilo (20), namun karena tidak memiliki ahli waris maka diberikan biaya pemakaman sebesar Rp2 juta kepada kakak korban bernama Songko.

Sedangkan, santunan yang diberikan di Surabaya untuk korban bernama Moch Yunus (37) dan Wakinah (60), yang sama-sama tinggal di kawasan Genting IV, Kecamatan Asemrowo.

"Masing-masing ahli waris korban menerima santunan Rp25 juta," ucapnya.

Selain menyerahkan santunan untuk keluarga korban yang meninggal dunia, pihaknya juga memberikan bantuan perawatan bagi seorang korban luka bernama Hariyono (47) warga Genting, yang kini masih dirawat di RSU dr Soetomo Surabaya.

Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, setiap korban yang meninggal dunia karena terlibat kecelakaan dengan pengendara lain mendapat santunan Rp25 juta.

Kemudian untuk korban cacat tetap maksimal nilainya Rp25 juta (darat/laut) dan Rp50 juta (udara), serta perawatan maksimal Rp10 juta (darat/laut) dan Rp25 juta (udara).

Kepada seorang korban meninggal dunia yang menerima santunan Rp2 juta untuk biaya penguburan dikarenakan tidak memiliki ahli waris sesuai yang diamanatkan undang-undang.

Pada Undang-Undang 34 tahun 1964 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 pasal 12 ayat (1) berbunyi ahli waris berdasarkan pasal tersebut di atas terdiri dari janda atau dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, dan orang tua yang sah. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016