Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan buruh yang disuarakan melalui unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis.

"Pemprov akan menindaklanjuti beberapa tuntutan dan mangpresiasi jalannya aksi buruh yang berlangsung tertib serta lancar," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf di sela menumui massa buruh.

Unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh dari Surabaya, Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo dan beberapa daerah lainnya, antara lain terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota, upah minimum sektoral kabupaten/kota, penyelesaian kasus perburuhan, dan lainnya.

Terkait UMK 2017, Wagub Jatim menyampaikan bahwa perhitungannya akan dimulai dan perumusannya diupayakan bersamaan dengan UMSK tahun depan dengan harapan menyelesaikan persoalan upah yang menjadi sorotan setiap tahunnya,

"Dinas-dinas terkait saya harap segera melakukan tindak lanjut, baik melalui survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing kabupaten/kota, dan koordinasi dengan dewan pengupahan," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, Pemprov Jatim melalui Dinas Ketenagakerjaan juga akan berupaya menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dengan melakukan pembicaraan intensif bersama pihak terkait, seperti Pengadilan Negeri (PN).

Tidak itu saja, pengawasan ketenagakerjaaan yang berpindah ke provinsi akan diefektifkan sehingga kasus-kasus di kabupaten/kota tidak terulang kembali.

"Kami akan menindaklanjuti kasus yang disampaikan dengan efektif dan mencari solusinya. Namun saya berharap kasus itu bisa diselesaikan dengan mufakat antara perusahaan dan tenaga kerja," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya.

Sementara itu, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya Jazuli mengatakan aksi tersebut dilakukan serentak di sejumlah provinsi di Indonesia diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara dan lainnya.

Tuntutan yang diinginkan buruh, kata dia, pertama mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan alasan menolak upah murah dan menaikkan upah minimum tahun 2017 sebesar Rp650 ribu.

"Upah minimum di Indonesia masih rendah maka jika mengacu PP 78 maka dipastikan upah buruh di Indonesia akan tetap murah," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016