Surabaya (Antara Jatim) - Keberadaan taksi berbasis aplikasi daring (dalam jaringan) atau online yakni Uber terancam tidak beroperasi di Kota Surabaya menyusul adanya desakan DPRD Surabaya karena dinilai menyalahi aturan yang berlaku pada setiap penyelenggaraan angkutan orang.
     
"Uber sudah melanggar tiga aturan. Kami mendorong Pemkot Surabaya untuk menutup aplikasi uber di Surabaya," kata Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Kamis.
     
Menurut dia, aplikasi uber telah melakukan pelanggaran yang merugikan pemerintah dan mengancam keselamatan pengguna jasa uber. Ia memerinci pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi uber adalah merekrut driver, menarik uang sebanyak Rp35 ribu dari setiap driver dan menentukan tarif uber semaunya sendiri.
     
"Perbuatan itu melanggar Permen Nomor 32 Tahun 2016," katanya.
     
Armuji menjelaskan tarikan Rp35 ribu dari setiap driver dilakukan setiap seminggu sekali. Padahal, perusahaan aplikasi uber bukan perusahaan taksi, melainkan perusahaan jasa aplikasi. 
     
"Uang sejumlah itu kabarnya dipergunakan untuk setoran kepada oknum Dishub Surabaya," katanya.
     
Tetapi, lanjut dia, setelah ditelisik  Dishub Surabaya merasa tidak pernah menerima setoran dari perusahaan aplikasi uber di Surabaya. "Itu akal-akalan William (perwakilan aplikasi uber di Surabaya), makanya, kalau perusahaan ini tidak mau ditutup, William harus pergi dari Surabaya, hari ini William kita undang tapi tidak datang," tegasnya.
     
Karena itu, lanjut dia, dalam waktu dekat dewan ingin menginisiasi Raperda yang mengatur keberadaan taksi yang berbasi aplikasi online. Raperda ini juga menentukan besaran tarif yang harus dibaya oleh para pengguna jasa taksi uber.
     
"Taksi yang berbasi aplikasi di Surabaya tidak hanya uber, tarifnya kita seragamkan supaya tidak ada persaingan yang tidak sehat," katanya.
     
Kabid Pengendalian Operasional Dishub Jatim Isa Anshori yang hadir dalam pertemuan menambahkan, pelanggaran yang dilakukan uber bukan karena aplikasinya. Tetapi keberadaan kendaraan uber sebagai angkutan orang tidak boleh menyalahi ketentuan penyelenggaraan angkutan orang.
     
 "Sikahkan penuhi persyaratannya, kami tidak mempermaslahkan apkikasinya. Kendaraan uber harus memenuhi persyaraatan karena untuk menjamin tanggung jawab dan kenyamanan penguna jasa," ujarnya.
     
 Ia mengatakan kendaraan uber kalau dikategorikan sebagai angkutan sewa harus berbadan hukum. Selain itu, kendaraan yang digunakan harus lulus uji kir untuk melindungi keselamatan penumpang. Pengemudi uber wajib memiliki sim A umum.
     
"Kalau uber sebagai angkutan sewa boleh plat hitam seperti mobil carteran, tetapi harus uji kir dan ada stiker sewa," katanya.
     
Dishub, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menutup aplikasi uber. Tetapi, pihaknya akan gencar melakukan razia terhadap taksi uber. Jika terbukti melanggar, tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan surat tilang.
     
Sejauh ini, pemerintah tidak memiliki data jumlah taksi uber karena tidak pernah mendaftar. Sebagai taksi, uber mestinya harus mengikuti prosedur seperti yang dilakukan oleh taksi konvensional.
     
Salah seorang rekanan aplikasi uber Kendra berharap aplikasi uber tidak ditutup kerana meskipun melanggar aturan, keberadaan aplikasi ini sudah membuka lowongan pekerjaan.
     
"Kalo ditutup kami harus cari (kerja) lagi, tolong apliksi jangan ditutup," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016