Sumenep (Antara Jatim) - Pengelola Bandara Trunojoyo Sumenep, Jawa Timur meminta pemerintah daerah (pemda) setempat segera membebaskan lahan di sekitar ujung landasan pacu pesawat sisi barat atau landasan 12.

"Kalau tidak segera dibebaskan, kami tidak bisa melakukan pemagaran di sisi kanan, kiri, dan depan landasan 12," ujar Kepala Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Trunojoyo Sumenep, Wahyu Siswoyo di Sumenep, Kamis.

Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Trunojoyo adalah lembaga kepanjangan tangan Kemenhub RI yang berada di Sumenep.

Pemagaran di sisi kanan, kiri, dan depan landasan pacu pesawat merupakan sebuah kewajiban guna memenuhi standar keamanan dan keselamatan penerbangan.

Kalau pengelola sebuah bandara tidak melakukan pemagaran, nantinya landasan pacu pesawat tersebut kemungkinan besar tidak bisa dimanfaatkan untuk aktivitas penerbangan.

"Pihak terkait di Kementerian Perhubungan tidak akan memberikan izin operasional penggunaan landasan pacu pesawat yang di sisi kanan, kiri, dan depannya tidak diberi pagar, karena nantinya dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan," kata Wahyu, menerangkan.

Ia menjelaskan, pada tahun ini, Kemenhub memprogramkan pengembangan Bandara Trunojoyo dengan memperpanjang dan memperlebar landasan pacu pesawat dan membangun pelataran parkir pesawat.

Saat ini, pengerjaan perpanjangan dan pelebaran landasan pacu pesawat dari 1.130 meter x 23 meter menjadi 1.600 meter x 30 meter, telah selesai.

Begitu juga pembangunan pelataran parkir dengan daya tampung hingga tiga pesawat jenis ATR 72 atau pesawat dengan kapasitas angkut 70 penumpang.

"Kami memang berharap Pemkab Sumenep segera membebaskan lahan di sekitar ujung landasan pacu pesawat sisi barat supaya kami bisa melakukan pemagaran dan selanjutnya landasan pacu pesawat hingga 1.600 meter itu bisa dioperasionalkan," ujarnya.

Kalau tidak diberi pagar, landasan pacu pesawat di Bandara Trunojoyo yang bisa dimanfaatkan untuk aktivitas penerbangan hanya pada posisi sepanjang 1.130 meter.

Wahyu juga mengemukakan, Kemenhub memprogramkan perpanjangan landasan pacu menjadi 1.600 meter itu guna merespons keinginan pemda setempat supaya Bandara Trunojoyo bisa dimanfaatkan untuk aktivitas penerbangan pesawat dengan kapasitas angkut 70 penumpang.

"Perpanjangan landasan pacu pesawat sudah terealisasi. Sekali lagi, kami berharap ada respons balik yang cepat dari pemda dengan segera membebaskan lahan di sekitar ujung landasan pacu sisi barat supaya kami bisa melakukan pemagaran," ujarnya.

Sesuai data di Bandara Trunojoyo Sumenep, luas lahan di sekitar ujung landasan pacu pesawat di sisi barat atau landasan 12 yang harus dibebaskan oleh pemda pada tahun ini, sekitar lima hektare.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah mengalokasikan dana untuk membebaskan lahan di sekitar ujung landasan pacu pesawat di sisi barat.

Namun, ternyata ada kendala, yakni pemilik lahan tidak akan melepaskan tanahnya ke pemda jika tidak dibeli secara keseluruhan. 

"Padahal, kami di pemda hanya ingin membebaskan lahan yang memang dibutuhkan untuk pengembangan Bandara Trunojoyo. Saat ini, kami berusaha mencari jalan keluar untuk mengatasi kendala tersebut," kata Atok, sapaan Hadi Soetarto. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016