Surabaya, (Antara Jatim) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur menargetkan waktu menginap barang hingga keluar dari pelabuhan setempat (dwelling time) pada tahun 2017 hanya tiga hari.

"Untuk itu kami akan mengaudit dan menanyakan pemilik barang yang berada di jalur merah, atau jalur barang sebelum masuk. Karena kami memiliki target tahun 2017 bisa menekan dwelling time di Tanjung Perak hingga tiga hari," kata Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak Surabaya, Efrizal dikonfirmasi di Surabaya, Senin.

Ia mengatakan, penumpukan peti kemas di Tanjung Perak membuat panjangnya masa waktu dwelling time, oleh karena itu akan diusahakan dikurangi volume penumpukannya melalui pengecekan ulang.

Selain itu, kata Efrizal, pihaknya juga akan memonitor setiap pelanggaran kepabeanan yang pernah dilakukan pemilik barang terhadap proses importasinya. 

"Apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran selama 6 bulan berturut-turut, maka barang di jalur merah akan ditempatkan di jalur hijau untuk segera dikeluarkan dari pelabuhan," kata Efrizal yang juga penanggung jawab "Custom Clearance" dari Satuan Tugas (Satgas) dwelling time Tanjung Perak. 

Sebenarnya, kata Efrizal, prosentase dari seluruh dokumen yang ada di jalur merah saat ini sudah mengecil hingga 7 persen, namun demikian pihaknya akan tetap memberi target untuk bisa mengurangi sampai 5 persen dari keberadaan barang impor yang menumpuk di jalur merah.

"Kami dari Bea Cukai tidak memiliki kewenangan penuh memaksa importir mengeluarkan barangnya yang berkepanjangan tersimpan di area penumpukan terminal peti kemas, namun kami hanya sebatas merekomendasi melalui imbauan kepada pengusaha/importir untuk kooperatif terhadap proses importasinya," katanya.

Ia berharap, dengan upaya tersebut penumpukan di terminal bongkar muat internasional bisa berkurang dengan sinergi dan keaktifan para pemilik barang atau importir dan pengelola terminal.

"Porsi kami dalam hal kepabeanan dari proses dwelling time hanya 10 persen, dari total tiga formula penentuan kelayakan dan kebijakan dokumen impor," katanya.

Selebihnya, kata Efrizal ada di "pre clearance" atau petugas lapangan yang mencapai porsi 60 persen, serta 30 persen di "post clearance". 

"Kami akan terus berupaya bersinergi dengan satgas di lapangan untuk mempersingkat dwelling time, seperti yang diinstruksikan presiden," katanya.

Sebelumnya, di Terminal Tanjung Perak terdapat tiga alur proses perlakuan kepabeanan yakni melalui jalur merah, jalur kuning kemudian terakhir di jalur hijau, sebagai proses akhir keluarnya barang impor.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016