Kediri (Antara Jatim) - Sekitar 17 ribu dari total 235.053 warga Kota Kediri, Jawa Timur, yang wajib mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, hingga kini belum mengurus atau terekam datanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri.
     
"Warga wajib KTP di Kota Kediri itu ada 235.053, tapi yang sudah terekam datanya ada 217.188 warga, sementara sisanya sekitar 17 ribu belum," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana di Kediri, Minggu.
    
Ia mengatakan, setiap warga yang sudah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah wajib mengurus KTP elektronik. Hingga kini pencatatan KTP elektronik sudah sekitar 92 persen, sehingga pihaknya akan terus minta warga secepatnya melakukan perekaman data.
     
Pihaknya juga mengungkapkan, sudah meminta bantuan perangkat kelurahan agar warga yang wajib mempunyai KTP segera mendaftarkan diri. Jika warga sudah terdaftar, akan lebih mudah melakukan berbagai proses identifikasi. 
     
Walaupun saat ini, pemerintah telah memutuskan untuk menunda batas waktu perekaman data KTP elektronik, dari semula September 2016 ditunda menjadi pertengahan tahun depan, Apip menegaskan pemerintah akan berupaya maksimal agar semua warga sudah punya KTP elektronik.
     
KTP elektronik saat ini bukan hanya untuk warga yang sudah dewasa, tapi saat ini ada kebijakan baru, dimana anak-anak juga harus terdata atau punya KTP elektronik. 
    
Pihaknya pun membuat berbagai macam terobosan, salah satunya pengadaan mobil pelayanan administrasi kependudukan. Di mobil itu, petugas juga bisa melayani perekaman data elektronik warga hingga proses penggantian kartu yang rusak.
     
Pelayanan KTP elektronik tersebut dilakukan setiap hari. Untuk Senin-Jumat, sesuai dengan jam kerja, sementara di hari Sabtu pelayanan dilakukan jam 08.00 - 11.30 WIB, sedangkan di Minggu jam 06.00 - 09.00 WIB.
     
"Kalau di akhir pekan, yaitu Minggu untuk sementara pelayanan dilakukan di kantor bukan di acara 'car free day'," ujarnya. 
     
Terkait dengan blangko, pihaknya mengatakan stoknya masih mencukupi. Ia berharap, seluruh warga Kota Kediri yang wajib KTP datanya sudah masuk di dinas kependudukan dan pencatatan sipil secepatnya. 
     
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pertengahan 2017.
     
Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik hingga saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah, sehingga batas waktu perekaman data KTP elektronik yang semula akhir September diundur menjadi pertengahan tahun depan. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016