Surabaya, (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Nurlaila menuntut Chen Yung Lin alias Chen Min Zni, warga negara asing WNA asal Taiwan terkait dengan kepemilikan kasus narkoba jenis pil ekstasi.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman lima belas tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah, subsidair satu tahun penjara," kata Jaksa Nurlaila saat membacakan surat tuntutannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto, terdakwa berpostur tinggi itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotrapika dan  melanggar Undang Undang (UU) RI 61 ayat 1 huruf a dan b, dan UU No. 5 tahun 1997, subsidair pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, tentang mendatangkan barang Impor tanpa izin.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa sebagai warga negara asing tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan perilaku sopan dan berturus terang menjadi faktor pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan jaksa.

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya Dendy Syawaluddin Abdi Nusa dari Kantor Hukum Bejana Law Firm mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang sedianya akan dibacakan pada persidangan mendatang.

"Kami ajukan pledoi majelis," kata Dendy menjawab pertanyaan Hakim Sigit.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh Polda Jatim saat mengambil paket kiriman yang berisi 40 ribu pil ekstasi jenis psikotrapika di Kantor Pos, Jalan Kebon Rojo Surabaya pada 23 Januari 2016.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, dengan menggiring terdakwa ke rumah kost nya yang berada di Metro House Kamar 510 Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya.

Setelah digeledah, petugas menemukan lagi beberapa narkotika lainnya, di antaranya 20 ribu butir ekstasi, 6 butir ekstasi dan 42 butir ekstasi warna pink. Totalnya 60 ribu 42 butir ekstasi atau setara dengan 1.668 gram. Sedangkan yang jenis psikotrapika jumlahnya, 1.668 gram.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016