Jombang, (Antara Jatim) - Tim gabungan unit Reskrim Polsek Jogoroto bersama tim resmob Sat Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap Wagito (35) pelaku pencurian uang dan perhiasan milik korban Tani (53) warga Dusun Caruban Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto, Jombang, dengan cara memberikan kopi bercampur biji kecubung sampai tidak sadarkan diri.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku memperdayai korban yang juga tetangganya sendiri, menggunakan kopi yang dicampur biji kecubung pada 24 Agustus 2016 lalu sehigga korban tidak sadarkan diri kemudian pelaku mengambil harta milik korban.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku, mengakui bahwa dirinya memberikan kopi yang dicampur biji kecubung kepada korban sehingga korban tidak sadarkan diri kemudin merampas harta korban yakni uang senilai Rp 18 juta dan juga perhiasan seharga Rp 1 juta," kata Retno di Jombang, Kamis.

Lebih lanjut  Retno menjelaskan, pelaku mengajak korban kerumahnya dengan alasan mengajak korban bekerja di penggilingan padi milik H Supri di Kecamatan Bareng, kemudian plaku menyodorkan segelas kopi yang sudah dicampur dengan biji kecubung kepada korban saat beristirahat, tanpa menaruh curiga, korban  menenggak kopi dan mendadak pusing disertai mual-mual selanjutnya, korban tidak ingat lagi apa yang terjadi. 

Korban baru sadar ketika ditemukan dalam kondisi tak berdaya di depan rumah tetangganya bernama Siswanto, oleh Siswanto korban di antarkan ke rumahnya saat berada di rumah itulah Tani mengetahui kalau uang sebesar Rp 18 juta dan sejumlah perhiasan emas senilai Rp 1 juta telah lenyap.

Korban kemudian memutuskan melaporkan kasus ini ke Polsek Jogoroto dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang terakhir bersama dengan korban adalah Wagito sayangnya, pelaku pasca kejadian tidak kelihatan batang hidungnya.

"Pelaku sempat buron namun kemarin malam, Rabu 7 September berhasil kita tangkap berikut dengan barang buktinya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 sub pasal 362 KUHP dengan acaman diatas lima tahun penjara," ujar Retno.

Sementara uang hasil kejahatan itu sebagian dibelikan sepeda motor RX King oleh pelaku. "Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, topi warna kuning, satu potong kaos lengan panjang gambar motorcross, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun," terangnya. (*)

Pewarta: Syaiful Arif

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016