Situbondo (Antara Jatim) - Polres Situbondo dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)  Kelas 1 Surabaya, Wilayah Kerja Pelabuhan Jangkar Situbondo, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman satwa dilindungi yakni penyu hijau dari Pulau Raas, Madura ke Bali.

"Anggota Polsek Jangkar bersama Petugas BKIPM Wilayah Kerja Pelabuhan Jangkar Situbondo mengamankan satwa yang dilindungi ini pada Selasa (6/9) malam sekitar pukul 19:00 WIB di Pelabuhan Jangkar," kata Kapolsek JangKar Situbondo Iptu Putut Pramana di Situbondo, Rabu.

Ia mengemukakan penggagalan pengiriman penyu hijau tersebut berawal saat anggota Polsek setempat mencurigai muatan mobil pikap yang dikemudikan Joni keluar dari kapal  di Pelabuhan Jangkar.

Dari kecurigaan itu petugas langsung berkoordinasi dengan petugas BKIPM Wilayah Kerja Pelabuhan Jangkar dan selanjutnya petugas membongkar isi boks dan styrofoam tersebut.

"Setelah kami buka ternyata isi dari boks dan styrofoam berisi dua ekor penyu yang masih hidup dalam satu boks, sedangkan lima styrofoam lainnya berisi daging penyu yang sudah terpotong atau sudah menjadi beberapa bagian," katanya.

Menurut dia, dari keterangan sopir pikap satwa yang dilindung itu  berasal dari Pulau Raas Madura dan rencananya akan dikirim ke Bali kepada seseorang. 

"Sopirnya mengaku tidak tahu isi dalam boks dan styrofoam tersebut, karena pengemudi pikap mengatakan hanya sebagai jasa angkutan dari Raas ke Bali," tuturnya.

Sementara itu, Penanggungjawab BKIPM Wilayah Kerja Pelabuhan Jangkar Situbondo Hendra Prasetya mengatakan, untuk sementara barang bukti  diamankan di kantornya, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Seksi Konservasi 5 Banyuwangi pada Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jatim.

"Kami bersama Polsek Jangkar akan menyerahkan tindak lanjutnya kepada BKSDA Jatim, melalui Kantor Seksi Konservasi 5 Banyuwangi," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016