Surabaya, (Antara Jatim) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jatim berencana menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk memantau keberadaan tarvel atau biro perjalanan haji ilegal/bodong, terkait adanya penipuan yang menyebabkan 14 calon haji asal wilayah setempat tertahan di Filipina.

"Iya, kami sudah menjajaki kerja sama dengan Kemenag Jatim untuk memantau keberadaan biro perjalanan haji setelah adanya peristiwa tersebut," kata Kepala OJK Regional IV Jawa Timur Sukamto dikonfirmasi di Surabaya, Senin.

Sukamto mengakui, hingga kini memang belum ada calon haji atau seseorang warga yang melapor terkait adanya penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan haji, sebab sebagian masih merasa tidak berani melapor.

"Kesadaran melapor memang belum tinggi, namun kami terus berusaha melakukan kerja sama dengan Kemenag untuk melindungi warga. Dan diharapkan dengan kerja sama ini mereka akan terbuka dan berani melapor," kata Sukamto.

Sebelumnya, Kemenag Jatim juga berencana menyiapkan sanksi kepada KBIH Arafah yang membuat 14 calon haji asal Pasuruan dan Sidoarjo menggunakan paspor Filipina untuk berangkat ke Tanah Suci, namun akhirnya dideportasi kembali ke Tanah Air.

Kabid Penyelenggara Umrah dan Haji (PUH) Kemenag Jatim HM Sakur mengatakan, KBIH Arafah dianggap tidak berwenang memberangkatkan calon haji dan melakukan kegiatan ilegal, sehingga perlu dievaluasi.
     
"Kini, belasan warga Jatim dari Pasuruan dan Sidoarjo itu akhirnya kembali ke kampung halaman melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Minggu, 4 September 2016 pukul 20:06 WIB," ucapnya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016