Dhaka (Antara/Reuters) - Bangladesh menghukum gantung seorang pucuk pimpinan partai Islam atas kekejaman yang terjadi selama perang kemerdekaan dari Pakistan pada 1971, demikian Kementerian Hukum setempat, Sabtu.

Mir Quasem Ali (63), penyandang dana utama Partai Jama'atul Islami, dieksekusi di Pusat Penjara Kashimpur, pinggiran ibu kota Bangladesh, atas tuduhan pembantaian, penahanan, penyiksaan, dan penghasutan kepada kebencian agama selama peperangan tersebut.

Ali dihukum gantung pada pukul 22.35 waktu setempat (16.35 GMT), demikian Menteri Hukum Anisul Haq kepada Kantor Berita Reuters, beberapa hari setelah Mahkamah Agung Bangladesh menolak banding terakhir atas putusan hukuman mati.

Eksekusi tersebut dilakukan di tengah serangan kelompok militan di negara yang mayoritas penduduknya muslim itu yang sangat serius pada 1 Juli ketika beberapa pria bersenjata menyerbu salah satu kafe di kawasan diplomatik Dhaka dan menewaskan 20 sandera, sebagian besar dari mereka warga negara asing.

Pengadilan kejahatan perang yang dibentuk oleh Perdana Menteri Sheikh Hasina pada 2010 telah memicu kekerasan dan dikritik oleh politikus oposisi yang menganggap bahwa pembentukan pengadilan itu ditujukan kepada lawan politiknya. Pemerintah setempat membantah tuduhan tersebut. (*)

Pewarta: Supervisor

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016