Surabaya (Antara Jatim) - Kalangan anggota DPRD Surabaya menganggap wajar  rencana pemerintah menaikkan  gaji dan tunjangan mereka karena selama 13 tahun gaji dan tunjangan anggota dewan itu belum pernah naik.
    
"Pemerintah sudah pasti telah mempertimbangkan banyak aspek sebelum memutuskan kenaikan tersebut. Tepat atau tidak sudah pasti, pemerintah punya analisa sendiri," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Thoha, saat ditemui wartawan di DPRD Surabaya, Jumat.
    
Politisi PKB ini mengakui, saat ini kondisi perekonomian sedang tidak stabil. Namun, ia yakin, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah memperhitungkannya.
    
Masduki memastikan jika ada kenaikan besaran  gaji dan tunjangan para anggota dewan akan menyesuaikan dengan kemampuan  APBD masing-masing daerah. Kepastian kenaikan gaji dan tunjangan DPRD, telah diumumkan Presiden RI Jokowi Widodo saat membuka Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia, di Jakarta, 30 Agustus.
    
Presiden telah menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD. Presiden memastikan PP tersebut akan terbit pada akhir tahun.
    
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan tak ada masalah dengan kenaikan tersebut.  Ia menganggap hal tersebut sebagai hal yang normal.
    
"Ada kinerja, kemudian ada peningkatan pendapatan. Jadi seimbang," katanya.
    
Politisi PDIP ini mengatakan meski belum mengetahui besaran kenaikan gaji dan tunjangan kalangan dewan. Namun, menurutnya jika ditotal, gaji dan tunjangan 50 anggota  dewan jauh dibawah PNS di lingkungan pemerintah kota. "Gaji dan tunjangan PNS pemkot mencapai 35 persen dari alokasi APBD," katanya.
    
Berdasarkan informasi kalangan dewan, gaji seorang anggota dewan mencapai Rp12 juta, wakil Ketua DPRD Rp15 juta sedangkan Ketua DPRD mencapai Rp19 juta.
    
Pria yang akrab disapa Awi ini menambahkan, jika peraturan pemerintah telah ditetapkan, sebelum ada realisasi, diatur secara detail  dalam Peraturan Menteri Keuangan, kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan APBD. "Tapi nanti (besarannya) tetap menyesuaikan keuangan daerah," tegasnya
    
Menurutnya, meski PP, Permenkeu dan proses pembahasan APBD sama, namun besaran tiap daerah bisa berbeda, karena kondisi keuangan daerah yang berbeda. "Ada fleksibilitas," jelasnya.
    
Tak beda dengan kalangan dewan lainnya, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto, menilai kenaikan gaji dan tunjangan  para anggota DPRD lumrah, karena lebih dari 13 tahun tak ada kenaikan. Namun ia memperkirakan, kenaikan gaji dan tunjangan kalangan DPRD menunggu kondisi keuangan negara stabil.
    
"Kalau diterapkan saat ini, barangkali tak patut, karena keuangan negara sedang tak stabil," katanya.
    
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, meski tak berkaitan langsung dengan penundaan Dana Alokasi umum (DAU), namun  kenaikan gaji dna tunjangan dewan lebih baik menunggu kondisi perekonomian membaik. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016