Kediri (Antara Jatim) - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menegaskan penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU) Kota Kediri sebesar Rp 11,185 miliar per bulan hingga akhir 2016 dipastikan tidak mengganggu pencairan gaji untuk pegawai negeri di kota ini.

"Restrukturisasi pertama APBD dikurangi sekitar Rp11 miliar per bulan ini gaji pegawai masih aman, karena untuk gaji itu di kota sekitar 30-40 persen dari APBD," katanya di Kediri, Jawa Timur, Jumat.

Ia menambahkan, keuangan di Kota Kediri masih mencukupi jika terkait dengan pemberian gaji pegawai negeri. Terlebih lagi, di Kota Kediri sudah beberapa tahun tidak mengadakan penerimaan pegawai, sehingga anggaran pun bisa mencukupi.

Ia berharap, program penundaan itu hanya sampai empat bulan, hingga Desember 2016. Namun, jika program itu berlangsung lagi hingga 2017, tentunya harus merombak seluruh APBD.

"Sekarang ini masih empat bulan sampai Desember 2016, jika nanti 2017 tetap dikurangi pastinya akan menata ulang APBD, APBD akan kami bongkar termasuk struktur organisasi yang berubah," katanya.

Di Kota Kediri, nilai pendapatan anggaran Pemerintah Kota Kediri pada 2016 mencapai Rp1,1 triliun, yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp191,7 miliar, dana perimbangan sebesar Rp795,2 miliar, dan pendapatan daerah lain-lain sebesar Rp191,3 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016, telah memutuskan melakukan penundaan penyaluran sebagian transfer ke daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.

Dalam PMK itu disebutkan, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Dengan kriteria seperti itu, Menkeu menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00.

DAU yang tertunda itu dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran 2016 jika realisasi penerimaan negara mencukupi. Jika itu tak dapat dilakukan pada tahun anggaran 2016, maka DAU tersebut diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Di Jatim, penundaan penyaluran sebagian DAU alokasi umum diberikan pada Pemerintah Provinsi Jatim serta 19 kabupaten dan kota di Jatim, pada September hingga Desember 2016. DAU untuk Pemprov yang tertunda sebesar Rp75,724 miliar per bulan, Kota Kediri sebesar Rp 11,185 miliar, dan Kabupaten Kediri sebesar Rp56,230 miliar. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016