Surabaya (Antara Jatim) - Perusahaan Umum Jasa Tirta I menemukan kembali industri yang diduga memanfaatkan air Kali Surabaya tanpa memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) setelah dilakukan inspeksi mendadak yang dilaksanakan Rabu (31/8).

"Tim melakukan inspeksi dan menemukan ada tiga industri yang diduga melanggar," ujar Kasubdiv Jasa ASA WS Brantas II/2 PJT I Didik Ardianto kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Ia merinci, dari hasil inspeksi kali ini industri yang diduga melanggar adalah sebuah pabrik tempe di Pagesangan Surabaya, pabrik tahu di Tawangsari Sidoarjo, dan kolam renang di kawasan Ngelom Sidoarjo.

Dari temuan itu, kata dia, pihaknya telah memberi peringatan pada ketiga industri tersebut untuk segera mengurus izin SIPA.

Selain itu, untuk pabrik tempe dan pabrik tahu, pihaknya sudah bertemu pemilik industri dan menyatakan kesediaannya mengurus izin, sedangkan untuk kolam renang tim tidak bertemu pemiliknya dan tetap akan menyurati agar mengurus izin.

Ia menjelaskan, izin SIPA bisa diurus di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui BBWS Brantas dengan masa berlaku lima tahun.

"Kalau dulu urus SIPA di provinsi, tapi sekarang izinnya diurusi pusat. Proses mengurusnya mudah dan setahu saya tidak bayar melalui BBWS Brantas. Tapi memang prosesnya agak lama karena izin sekarang diambil alih pusat yang memang banyak urusannya," katanya.

Dengan demikian setelah dilakukan dua kali inspeksi (inspeksi pertama Juli 2016) terkait pemanfaatan air di Kali Surabaya tanpa izin maka total terdapat tujuh industri yang melakukannya.

Hal ini, lanjut dia, dari empat industri yang diketahui memanfaatkan air tanpa izin, ada tiga yang sekarang sudah mulai mengurus SIPA, sedangkan satu lainnya tidak mengurus izin tapi telah membongkar pompa penyedot air dari sungai.

"Jika tidak mau mengurus izin tidak masalah, tapi harus dibongkar pompa dan saluran untuk mengambil air. Kalau sudah dibongkar tapi tetap mengambil air permukaan, maka akan kami laporkan polisi dengan tuduhan pencurian," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016