Kediri (Antara Jatim) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kediri, Jawa Timur, berupaya menjembatani pengusaha terkait dengan amnesti pajak dengan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kediri untuk sosialisasi program itu.
     
"Kami akan menjembatani daripada kepentingan pengusaha, UMKM, asosiasi, bekerjasama dengan KPP Pratama Kediri untuk sosialisasi aturan baru itu," kata Ketua Kadin Kota Kediri Muhammad Solikhin ditemui dalam kegiatan sosialisasi amnesti pajak di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Kediri, Selasa. 
     
Ia mengatakan, Kadin merasa ikut berkepentingan dalam sosialisasi tersebut. Banyak pedagang maupun pelaku UMKM yang dengan omzet cukup besar, dan beberapa dari mereka masih kurang begitu memahami terkait dengan amnesti pajak tersebut.
     
Bahkan, banyak informasi yang beredar di masyarakat terkait dengan amnesti pajak yang membuat pelaku usaha semakin bingung. Dengan kegiatan sosialisasi itu, pelaku usaha bisa memahami dan secara sadar akan memberikan laporan ke kantor pajak terkait dengan harta benda mereka yang belum dilaporkan. 
     
Selain itu, jangka waktu pemberian amnesti pajak oleh pemerintah sangat singkat hanya sampai 2017. Hal ini berbeda dengan beragam aturan lainnya, dimana untuk sosialisasi saja bisa dilakukan bertahun-tahun sebelum UU itu berlaku. 
     
"Di media sosial informasi sangat luar biasa, namun semua harus diluruskan oleh pihak yang diberi tanggung jawab untuk meluruskan yaitu kantor pajak," ujarnya. 
     
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri Djoko Raharto mengatakan amnesti pajak ini tentunya akan memberikan dampak yang positif bagi pemerintah. 
     
"Jika dipatuhi tentu bagus, dan yang besar-besar (pengusaha besar) itu yang dikejar, yang kecil (pengusaha kecil) biasanya kan patuh-patuh," katanya.
     
Dalam acara itu, melibatkan sekitar 150 peserta dari berbagai unsur, baik pelaku usaha, karyawan beragam instansi baik negeri maupun pemerintah, serta wajib pajak lainnya. Mereka juga antusias mendengarkan paparan terkait dengan amensti pajak tersebut. 
     
Sementara itu, dana yang kembali ke Indonesia (repatriasi) pasca penerapan kebijakan amnesti pajak terus naik jelang berakhirnya bulan Agustus. Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dana yang terkumpul mencapai Rp7,66 triliun. Namun, dana tersebut masih jauh dari target repatriasi amnesti pajak yang mencapai Rp1.000 triliun hingga 31 Maret 2017 nanti.
     
Sementara itu, dana yang sudah dideklarasikan baru mencapai Rp95,2 triliun dari target pemerintah Rp4.000 triliun. Rinciannya, Rp14,1 triliun deklarasi luar negeri dan Rp81,1 triliun deklarasi dalam negeri. Sedangkan uang tebusan Rp2,14 triliun dari target Rp165 triliun. Untuk total jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai 15.894. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016