Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura berniat mengajukan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu upaya percepatan pembentukan Provinsi Madura.

"Segera kami lakukan peninjauan kembali agar wacana pembentukan Provinsi Madura segera terwujud," ujar Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, Achmad Zaini, di sela Rapat Koordinasi Panitia Nasional di Surabaya, Minggu.

Poin yang akan digugat adalah Pasal 34 ayat (2), yang intinya berisi persyaratan menjadi sebuah provinsi maka harus memiliki lima kabupaten/kota.

"Saat ini Madura masih empat kabupaten sehingga harus ada penambahan. Karena ingin percepatan maka dalam jangka pendek harus ada peninjauan kembali dan kami sepakat menggugatnya," ucap tokoh Madura tersebut.

Sebagai bentuk persiapan, pihaknya telah membentuk tim kajian yang berisikan materi-materi gugatan maupun hasil diskusi dari sejumlah elemen untuk memuluskan gugatan ke MK yang direncanakan dilayangkan September 2016.

"Sudah ada tim kajian dari Universitas Trunojoyo Madura dan semuanya sudah siap, tinggal menjalankan saja," katanya.

Sementara itu, hadir pada rakor tersebut Bupati Pamekasan Achmaf Syafii, Pelaksana Harian Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Wakil Bupati Bangkalan Mondir A. Rofii, Asisten I Pemkab Sumenep, beberapa anggota DPRD dari empat kabupaten, beserta sejumlah tokoh masyarakat dan ulama Madura.

Pada kesempatan tersebut, Plh. Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengaku sepakat dan mendukung 100 persen langkah panitia untuk mengajukan gugatan karena sejak awal menyetujui pembentukan Provinsi Madura.

"Saya tidak perlu panjang lebar memberikan pendapat atau harapan. Yang terpenting, saya atas nama Pemkab Sampang setuju adanya Provinsi Madura, bahkan DPRD di sana juga mendukung," katanya.

Hal senada disampaikan Wakil Bupati Bangkalan Mondir A. Rofii yang setuju jika dinilai masuk akal dan tujuannya menyejahterakan masyarakat Madura.

"Kalau tidak mengajukan PK dikhawatirkan semakin lama Provinsi Madura terbentuk karena masih banyak sejumlah prosedur yang harus dilaksanakan," tuturnya.

Ia menyarankan kepada tim kajian jika membutuhkan penyempurnaan maka bisa dikomunikasikan dengan tokoh atau ahli asal Madura, khususnya yang namanya sudah malang-melintang di Tanah Air.

Sedangkan, Bupati Pamekasan Achmaf Syafii berpendapat sebelum mengajukan PK ke MK harus dimatangkan terlebih dahulu, terutama meminta persetujuan rakyat setempat.

"Panitia dan tokoh masyarakat maupun ulama harus duduk dan secara khusus membahas persoalan ini. Buat forum lebih khusus, kemudian diskusi dengan bupati/wakil bupati, DPRD mewakili rakyat dan tokoh masyarakat maupun ulama," imbuhnya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016