Jember (Antara Jatim) - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (Apkasi) mengeluhkan adanya penundaaan dana alokasi umum (DAU) akibat serapan anggaran di daerah setempat rendah kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo saat rapat kerja koordinator wilayah Jatim di pendapa Kabupaten Jember, Sabtu.

Koordinator Wilayah Apkasi Jatim Faida mengatakan banyak pemerintah daerah yang mengeluhkan penundaaan DAU itu dan keluhan pemerintah kabupaten di Jatim merupakan hal yang wajar.

"Kami menyampaikan hal itu kepada Bapak Gubernur, agar beliau jangan jauh-jauh dari kami dan memberikan arahan terkait hal itu," kata Faida yang juga Bupati Jember.

Pemerintah pusat menunda pencairan DAU sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur dengan total sebesar Rp2,6 triliun dan Kabupaten Jember menduduki peringkat pertama di Jatim dengan nilai sebesar Rp247 miliar.

"Pemotongan DAU Jember cukup besar dan hanya selisih sedikit dengan Pemrov Jatim yang nominalnya sekitar Rp302 miliar," ucap bupati perempuan pertama kali di Jember itu.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jatim Soekarwo justru mengkritik bahwa seharusnya pemkab tidak hanya mengeluh karena bukan hanya pemerintah daerah saja yang terkena imbas dari kebijakan pemerintah pusat, namun juga pemerintah provinsi.

"Pertanyaan dari Apkasi Jatim mengenai pemangkasan DAU adalah kesalahan yang paling serius karena seharusnya pemerintah kabupaten berkumpul dan mengambil sebuah keputusan, dan jangan malah melempar ke Apkasi pusat," tuturnya.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu menyarankan agar pemerintah daerah memakai skenario paling sulit, sehingga apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah harus menunda pembelian barang dan jasa.

"Kenyataan itu harus menjadi perhitungan. Harus ada skenario paling sulit yaitu dari ditunda menjadi tidak bisa dibayar. Ini soal perhitungan uang, sehingga tidak bisa kita melakukan skenario sangat optimis. Kenyataan harus masuk dalam perhitungan," katanya.

Data yang disampaikan Gubernur Jatim dalam pemaparannya tercatat sebanyak 19 kabupaten/kota di Jawa Timur dan Pemprov Jatim yang terkena penundaan DAU sesuai Peraturan Menteri Keuangan 125/PMK.07/2016 dengan total nominal sebesar Rp2,640 triliun yang berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2016 dan penundaan DAU atas bulan September hingga Desember 2016.(*)
     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016