"Tanyalah ke Kemenag setempat bila ingin aman dalam beribadah haji," ucap Kepala Bidang Penyelenggaraan Umrah dan Haji (PUH) Kanwil Kemenag Jawa Timur HM Sakur ketika ditanya kiat untuk masyarakat awam agar tidak menjadi calon haji yang terlantar seperti kasus Calhaj Jatim di Filipina.

Tahun ini tercatat 177  WNI yang menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji, namun akhirnya justru tersandung kasus dengan pihak imigrasi dan aparat penegak hukum di negeri jiran itu. Dari 177 calhaj itu ada 14 orang dari Jawa  Timur yakni 12 calhaj Pasuruan dan dua calhaj Sidoarjo.

"Itu (14 Calhaj Jatim) bukan kewenangan kami, karena mereka berangkat dengan prosedur ilegal dan kini ditangani Polisi Filipina dan Indonesia. Kalau nanti diketahui dari KBIH legal, maka kami akan coret," ujar Sakur yang juga Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya itu.

Menurut dia, kasus 177  WNI yang menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji itu merupakan kasus besar yang melibatkan dua negara, sehingga pihaknya belum dapat melangkah lebih jauh, karena pihaknya menunggu laporan dari polisi atau pengaduan dari korban.

"Jadi, kalau ilegal (KBIH ilegal), maka kasus itu masuk ranah pidana dan kalau pidana bukan kewenangan kami, tapi kalau legal (KBIH legal), maka kami akan bertindak," tegasnya, didampingi Kepala Humas Kemenag Jatim HM Mahsun Zain.

Mantan pengurus IPNU Kabupaten Ponorogo itu menjamin kalau KBIH itu resmi, maka sanksinya akan berat yakni dicoret dan tidak boleh melayani umrah/haji dalam beberapa tahun.

"Kedepan, kami mengimbau masyarakat untuk bertanya kepada Kemenag terlebih dulu menjelang mendaftar umrah dan haji, karena Kemenag memiliki list KBIH dan travel yang resmi atau terdaftar. Lainnya berarti ilegal," tukasnya.

Ke-14 calhaj yang tertahan di Filipina itu menyalahi proses persyaratan beribadah haji karena ingin jalan pintas akibat antrean haji di Jatim yang mencapai 24 tahun.

"Pemerintah akan terus melobi Pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota haji bagi masyarakat Indonesia, karena kuota dan minat beribadah haji sangat tidak imbang," tutur pelayan haji yang kini menjadi anggota Majelis Alumni IPNU Ponorogo itu.

Sepanjang tahun 2015, pemerintah telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal yakni empat travel umrah dengan peringatan tertulis, tiga travel telah dicabut izinnya, dua travel tidak diperpanjang izinnya karena menelantarkan calhaj, dan lima travel tidak diperpanjang karena tidak memenuhi persyaratan akreditasi. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016