Malang,  (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang, menerima penghargaan dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas prestasinya dalam penyelenggaraan pelayanan pencatatan kelahiran atau akta kelahiran usia 0-18 tahun yang melampaui target nasional.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Jawa Timur Metawati Ika Wardhani di Malang, Kamis mengemukakan piagam penghargaan tersebut diterima di Pekanbaru, Rabu (24/8) malam, disaksikan Gubernur Riau.

"Kota Malang masuk sebagai salah satu dari 50 kabupaten atau kota di Indonesia yang berhasil melampaui target nasional dalam menerbitkan akta kelahiran. Target nasional tahun ini adalah 77 persen, namun Pemkot Malang mampu mencapai 83 persen," kata Metawati.

Pada Tahun 2015, dari target nasional 75 persen yang dihitung per Agustus, Dispendukcapil berhasil melampaui target itu dengan raihan 83 persen. Keberhasilan dalam bidang pencatatan akta kelahiran ini tak lepas dari inovasi yang terus dilakukan. Salah satu cara mendongkrak angka pencatatan akta itu dilakukan dengan cara kerja sama dengan rumah sakit bersalin dan 22 kelurahan yang ada di Kota Malang.

Untuk rumah sakit bersalin, lanjutnya, Dispendukcapil sudah menyiapkan sarana dan prasarana sehingga langsung bisa dilakukan pencatatan dan input data di lokasi rumah sakit tanpa harus datang ke kantor Dispendukcapil. "Jika pengurusan normal hanya membutuhkan waktu 4 hari sampai 5 hari, kami bisa memangkas waktu hanya 3 hari saja," urainya.

Berdasarkan data Dispendukcapil Kota Malang, hingga September tahun ini, pencatatan akta kelahiran ditargetkan sudah mencapai angka 84,60 persen atau sudah mencapai sekitar 11 ribu akta kelahiran yang sudah dibuat, sedangkan pada tahun lalu Dispendukcapil berhasil mengeluarkan akta kelahiran sekitar 20 ribu lembar.

"Kami yakin pada tahun ini jumlahnya meningkat dari tahun lalu, mengingat program kami berjalan dengan baik dan masih ada siswa waktu beberapa bulan lagi hingga akhir tahun ini, apalagi kami juga membuka pengurusan pembuatan KTP elektronik atau E-KTP setiap hari Sabtu dan Minggu di kantor Kecamatan, sehingga akan mempermudah pembuatan akta kelahiran bagi yang belum memilikinya hingga usia dewasa," ujarnya.

Persyaratan bagi warga yang belum memiliki e-KTP dan ingin mengurusnya cukup mudah, yakni hanya membawa KTP lama dan KK lama.

Sementara itu, Wali Kota Malang Moch Anton mengapresiasi positif prestasi yang diraih Dispendukcapil, karena hal itu menunjukkan komitmen Pemkot Malamg dalam pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan akta kelahiran. "Prestasi ini tentunya menambah pindi-pundi prestasi yang telah kami torehkan sebelumnya. Dan, ini bentuk dari keseriusan Pemkot Malang dalam melayani publik," paparnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016