Surabaya (Antara Jatim) - Kepala Bidang Penyelenggaraan Umrah dan Haji (PUH) Kanwil Kemenag Jawa Timur HM Sakur menyatakan pihaknya menunggu perkembangan penyidikan polisi terkait permasalahan 14 Calhaj Jatim di Filipina.

"Itu (14 Calhaj Jatim) bukan kewenangan kami, karena mereka dari KBIH ilegal dan kini ditangani Polisi Filipina dan Indonesia. Kalau nanti diketahui dari KBIH legal, maka kami akan coret," katanya saat ditemui di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Rabu.

Menurut dia, kasus 177  WNI yang menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji itu merupakan kasus besar dari melibatkan dua negara, sehingga pihaknya belum dapat melangkah lebih jauh, karena pihaknya menunggu laporan dari polisi atau pengaduan dari korban.

"Jadi, kalau ilegal (KBIH ilegal), maka kasus itu masuk ranah pidana dan kalau pidana bukan kewenangan kami, tapi kalau legal (KBIH legal), maka kami akan bertindak," katanya, didampingi Kepala Humas Kemenag Jatim HM Mahsun Zain.

Sakur yang juga Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya itu mengatakan kalau KBIH itu resmi, maka sanksinya akan berat yakni dicoret dan tidak boleh melayani umrah/haji dalam beberapa tahun.

"Kedepan agar tidak terulang, maka kami mengimbau masyarakat untuk bertanya kepada Kemenag terlebih dulu menjelang mendaftar umrah dan haji, karena Kemenag memiliki list KBIH dan travel yang resmi atau terdaftar. Lainnya berarti ilegal," katanya.

Dalam kesempatan itu, Sakur memaparkan pelayanan calhaj di Embarkasi Surabaya hingga kini masih menyisakan empat visa yang belum terselesaikan, karena fotonya salah akibat tertukar foto orang lain.

"Foto yang tertukar karena kesalahan itu telah dikembalikan untuk cetak lagi. Kami tidak memberikan target waktu, karena menyangkut kewenangan negara kain, tapi kami menjamin akan selesai sebelum berangkat," katanya.

Dalam keterangan pers di Jakarta (23/8), Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin memastikan bahwa travel dan KBIH yang diduga memberangkatkan 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal.

"Sepanjang tahun 2015, kami telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal yakni empat travel umrah dengan peringatan tertulis, tiga travel telah dicabut izinnya, dua travel tidak diperpanjang izinnya karena menelantarkan calhaj, dan lima travel tidak diperpanjang karena tidak memenuhi persyaratan akreditasi," katanya.

Ke-14 calhaj yang tertahan di Filipina itu menyalahi proses persyaratan beribadah haji karena ingin jalan pintas akibat antrean haji di Jatim yang mencapai 15-20 tahun. Dua dari 14 calhaj itu belum teridentifikasi karena masih menunggu keluarga.

"Saat ini, saya sedang koordinasikan untuk menelusuri warga Pasuruan yang ditahan di Filipina. Camat dan kades bergerak cepat. Camat Pandaan segera kroscek ke KBIH yang menyalurkan," kata Bupati Pasuruan M Irsyad (23/8). (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016