Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur merobohkan puluhan bangunan liar yang dibangun di atas tanah milik Dinas Pengairan Kabupaten Sidoarjo desa Kalisogo Kecamatan Jabon Sidoarjo karena menyalahi peraturan yang berlaku.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Ridho Prasetyo mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di lahan yang bukan peruntukannya.

"Pembongkaran atau penertiban bangunan liar ini melalui proses panjang, sebelumnya kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat yang memiliki bangunan liar ini memahami," katanya, Selasa.

Ia mengemukakan, penertiban bangunan liar yang berada di tanah bukan miliknya sendiri ini diduga digunakan untuk prostitusi dan oleh karena itu dilakukan penertiban lebih dahulu.

"Kami memprioritaskan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi. Jadi kalau ada masyarakat yang menganggap pembongkaran ini tebang pilih itu tidak benar karena penertiban ini untuk membongkar lokasi yang digunakan untuk kegiatan penyakit masyarakat," katanya.

Sementara itu ditempat yang sama Camat Jabon Ali Sarbini menyatakan bahwa masyarakat desa Kalisogo yang menjadi korban penertiban, untuk sementara akan ditampung di kantor kecamatan.

"Kami akan menampung sementara masyarakat desa Kalisogo yang ikut menjadi korban penertiban akan kami tampung di kantor Kecamatan," katanya.

Sementara itu, Ani S salah seorang warga mengatakan jika dirinya bersama dengan cucunya sudah sejak tahun 2000 tinggal di tempat tersebut.

"Dulu memang pernah dijadikan tempat prostitusi, tetap sudah sekitar tujuh bulan ini sudah tidak ada lagi aktivitas tersebut. Selain itu, kami juga meminta kompensasi terkait dengan pembongkaran ini," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016