Bojonegoro (Antara Jatim) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur mengukur tingkat kebisingan, juga panas pembakaran gas "flare" di lapangan minyak Banyuurip Blok Cepu, di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Senin.

"Kami mengukur tingkat kebisingan dan panas di lokasi lapangan minyak Banyuurip karena ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) masih melakukan pembakaran gas "flare","  kata Kepala Bidang Kajian dan Laboratorium BLH Pemkab Bojonegoro Hari Susanto, di Bojonegoro, Senin.

Apalagi, menurut dia, pembakaran gas "flare" di lapangan Banyuurip Blok Cepu itu menimbulkan protes warga di sekitarnya.

"Sekarang ini kami akan melakukan pengukuran kebisingan juga suhu pembakaran gas "flare" pada siang hari. Kemungkinannya hasilnya pada siang hari lebih tinggi," katanya menegaskan.

Sebelumnya, katanya, BLH juga sudah melakukan pengukuran pembakaran gas "flare" lapangan Banyuurip Blok Cepu sehari lalu pada malam hari pukul 21.45 WIB.

Hasil pengukuran di lokasi yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari dua lokasi pembakaran gas "flare", untuk kebisingan mencapai 55 desibel.

Tingkat kebisingan itu sama dengan ambang batas tingkat kebisingan sebagaimana yang ditentukan di dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48/MENLH/11/1996, yang juga 55 desibel.

Dari keterangan yang diperoleh kebisingan yang terjadi disebabkan suara dari proses injeksi gas  dari produksi minyak yang dimasukkan ke dalam tanah oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

Di lokasi yang sama, lanjut dia, hasil pengukuran suhu mencapai 26,8 derajat celsius, masih rendah dibandingkan ambang batas yang diperbolehkan berkisar 28-31 derajat celsius.

Selain itu, lanjut dia, BLH juga mengukur pencahayaan di lokasi dengan hasil berkisar 1,33/0,12 "lux/fc" dan tekanan udara 29,62 InHg.

"Kalau besar ambang batas pencahayaan tidak ada ketentuannya," ucapnya menambahkan.

Ditanya dampak pembakaran gas "flare", ia mengatakan bukan kewenangannya untuk mengkaji lebih jauh, misalnya masalah pertanian.

"Kajian terkait dampak pertanian tanggung jawabnya pada dinas pertanian," ujarnya.

Sesuai data yang diperoleh dari EMCL, katanya, besarnya pembakaran gas "flare" mencapai 14 juta standar kaki kubik per hari."Seharusnya pembakaran yang diizinkan Kementerian LH hanya 0,5 juta standar kaki kubik per hari," ujarnya.  (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016