Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menolak dua pemohon yang mengajukan izin usaha SPA-balita karena belum ada ketentuan yang mengatur terkait SPA-balita.
    
"Pengajuan dua pemohon izin usaha SPA-balita tidak bisa kami proses karena dinas kesehatan (dinkes) tidak berani mengeluarkan rekomendasi terkait izin usaha SPA-balita," kata Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Kamidin, di Bojonegoro, Jumat.
    
Menurut dia, dua pemohon yang mengajukan izin usaha SPA-balita itu dari dua usaha tempat penitipan balita yang akan mengembangkan usahanya dengan membuka SPA-balita.
    
"Dinas kesehatan tidak berani mengeluarkan rekomendasi dengan alasan tidak ada ketentuan yang mengatur," jelas dia.
    
Badan Perizinan, katanya, akan mengeluarkan surat izin usaha SPA-balita sepanjang ada rekomendasi dari dinas kesehatan.
    
"Kalau memang dinas kesehatan berani mengeluarkan rekomendasi maka izin usaha SPA-balita kami keluarkan," ucapnya menegaskan.
    
Menurut dia, pemkab akan membantu proses pengajuan izin usaha hotel dan jasa di daerahnya, bahkan tidak akan mengenakan restribusi terkait pengajuan izin usaha hotel dan jasa.
    
"Pemkab tidak akan mengenakan retribusi untuk izin operasional hotel dan jasa," katanya menegaskan.
    
Dalam proses pengajuan izin, katanya, hanya izin HO atau gangguan dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikenai retribusi.
    
Sesuai data di daerah setempat tercatat sebanyak 10 SPA yang beroperasi, salah satunya Tirta Ayu SPA-V yang produksinya berupa herbal mampu menembus pasar luar negeri di Kamerun dan negara Afrika.
    
Hanya saja, menurut Kamidin, Tirta Ayu SPA-V hanya memperoleh rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sebagai usaha pariwisata, tapi belum pernah mengurus izin usaha.
    
"Kami akan membantu sepenuhnya kalau Tirta Ayu SPA-V memproses izin usaha, sebab produksinya sudah mampu menembus pasar luar negeri," ucapnya.
    
Pemkab, menurut dia, mempermudah proses pengajuan izin usaha hotel dan jasa, bahkan siap menyediakan tanah dan gedung, sebagai usaha menarik investor luar daerah menanamkan investasi.
    
"Peraturan daerah (Perda) 2015 tentang Hiburan juga tidak mengatur soal SPA-balita," ucap Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPBD) Bojonegoro Moch. Subechi, menambahkan.  (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016