Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur menerima naskah akademik lima rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dari tim Lembaga Penelitian Universitas Jember (Unej).

"Naskah akademik untuk lima raperda inisiatif DPRD Jember sudah selesai semua, sehingga kami siap membahas raperda yang sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2016," kata Ketua DPRD Jember M. Thoif Zamroni di Jember, Jumat.

Lima raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam prolegda tahun 2016 yakni Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda Perlindungan Disabilitas, Raperda Pengelolaan Cagar Budaya,  Raperda Pembatasan Pasar Modern dan Penataan Toko Modern Berjaringan, serta Raperda Pelayanan Informasi Publik.

"DPRD Jember memang melakukan kerja sama dengan Lembaga Penelitian (Lemlit) Unej dalam penyusunan naskah akademik kelima raperda inisiatif, bahkan hari ini dilakukan pemaparan selayang pandang dari tim Unej kepada pimpinan DPRD Jember," tuturnya.

Menurut dia, pembahasan raperda inisiatif tersebut tidak akan menunggu raperda dari pihak eksekutif karena hingga kini naskah akademik raperda Pemkab Jember yang masuk dalam prolegda juga belum diterima oleh DPRD Jember.

"Kami belum menerima naskah akademik lima raperda yang diusulkan Pemkab Jember, sehingga kemungkinan anggota dewan membahas lima raperda inisiatif itu karena sudah ditunggu oleh masyarakat," ucap politisi Partai Gerindra Jember.

Apabila harus menunggu naskah akademik lima raperda Pemkab Jember, Thoif mengaku khawatir raperda inisiatif justru tidak akan terbahas karena waktu yang dimiliki anggota dewan cukup padat untuk membahas sejumlah agenda di DPRD.

"Sejak awal DPRD Jember memiliki komitmen untuk menyelesaikan lima raperda inisiatif itu menjadi perda paling lambat akhir tahun ini karena keberadaan perda inisiatif dewan sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat," katanya.

Pemkab Jember mengusulkan lima raperda untuk dimasukkan dalam prolegda tahun 2016 yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (28/7), Raperda urusan Pemerintah yang menjadi urusan Pemerintah daerah, Raperda Perubahan Tentang Pemondokan Atau Kos- Kosan, Raperda Retribusi dan Perubahan Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Sementara Ketua Difabel Care Community (DCC) Kabupaten Jember Eko Puji Purwanto mendesak Perda Perlindungan Warga Berkebutuhan Khusus atau Difable segera disahkan karena dinilai sangat mendesak untuk segera disahkan.

"Pada tanggal 3 Desember 2016 nanti kita akan memperingati Hari Difabel Internasional. Kami sangat berharap perda itu bisa segera dibahas dan disahkan tahun ini karena perda perlindungan itu sudah kami nantikan sejak lama," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016