Surabaya (Antara Jatim) - Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) I menemukan empat perusahaan yang diduga melanggar dan memanfaatkan air untuk bahan baku tanpa disertai Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).

"Kami menemukanya saat patroli dan sudah menyiapkan surat teguran ke empat perusahaan," ujar Kasubdiv Jasa ASA WS Brantas II/2 PJT I Didik Ardianto saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Jumat.

Patroli beserta inspeksi dilakukan sejak 21 Juli hingga 18 Agustus 2016 dan merupakan progrram pengawasan untuk menertibkan industri yang mengambil air tanpa izin.

"Lebih dari sepekan patroli, sudah empat industri di kawasan Surabaya dan Sidoarjo yang ditemukan melanggar," ucapnya.

Surat teguran, kata dia, telah dikirim Kamis (28/7), untuk memberikan peringatan keras bagi pihak industri agar mengurus SIPA.

"Surat teguran juga ditembuskan ke Dinas PU Pengairan Jatim dan BBWS Brantas. Jika mau mengurus SIPA maka PJT I bakal menindaklanjutinya dan diproses sesuai prosedur," katanya.

Namun, jika tidak merespon surat teguran maka akan dilakukan pembongkaran paksa pompa air yang menyedot air permukaan Kali Surabaya bersama dengan BBWS Brantas dan Pengairan.

terkait sanksi, ia menilai peringatan pembongkaran pompa bakal memberikan efek jera bagi industri sebab tanpa adanya air yang menjadi bahan baku maka pabrik tersebut tidak bisa berproduksi.

Sementara itu, pihaknya masih akan menunggu hingga 18 Agustus 2016 untuk menghitung kerugian akibat pelanggaran dan pengambilan air tanpa izin, sekaligus didata lengkap secara kalkulatif.

"Setelah masa patroli selesai baru bisa dihitung. Nanti kerugiannya bisa dilihat dari jumlah rata-rata air yang diambil oleh tiap perusahaan," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016