Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur segera menyelesaikan status tanah Bandara Notohadinegoro seiring dengan rencana menaikkan kelas bandara dari kelas IV menjadi kelas III.

"Kami segera melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian BUMN, PTPN XII, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional untuk mencari langkah strategis dalam rangka percepatan mendapatkan keabsahan atas status hukum tanah bandara itu," kata Bupati Jember Faida di Jember, Jumat.

Menurut dia, Pemkab Jember sebenarnya tidak tinggal diam terkait dengan masalah status tanah bandara yang berada di Kecamatan Wirowongso, bahkan langkah tersebut sudah dimulai sejak sepekan yang lalu.

"Kejelasan status hukum tanah Bandara Notohadinegoro menjadi sangat penting untuk mewujudkan salah satu janji dari 22 janji kerja Bupati dan Wakil Bupati Jember," katanya.

Ia menjelaskan masukan strategis DPRD Jember untuk RPJMD 2016-2021 terkait masalah Bandara Notohadinegoro Jember akan menjadi perhatian utama pihak Pemkab Jember karena pemkab memiliki keinginan untuk meningkatkan bandara tersebut menjadi lebih baik.

"Kami sudah mempertimbangkan saran dan masukan dari DPRD Jember untuk menyelesaikan terlebih dahulu masalah status hukum tanah bandara, sehingga hal itu menjadi prioritas Pemkab Jember," ujarnya.

Dalam RPJMD sesuai dengan 22 janji kerja Bupati Faida dan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief yakni peningkatan status bandara kelas IV menjadi kelas III dan menjadikan Bandara Notohadinegoro sebagai Embarkasi Haji Antara atau Kabupaten Jember sebagai embarkasi timur di wilayah Jawa Timur bagian timur.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi mengatakan DPRD Jember memberikan waktu hingga akhir tahun 2016 untuk memperjelas status tanah Bandara Notohadinegoro Jember karena hal tersebut merupakan salah satu hal yang krusial yang berdampak pada pengembangan bandara ke depan.

"Bagaimana akan meningkatkan bandara itu menjadi lebih baik, apabila status tanahnya tidak jelas karena saat ini status tanahnya masih kerja sama operasional (KSO) dengan pihak PTPN XII," tuturnya.

Bandara Notohadinegoro itu tercatat di BPN Jember sebagai tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII seluas 431,71 hektare, namun Pada 2003 bandara Jember mulai dibangun setelah ada kerja sama operasional (KSO) antara Pemkab Jember dan PTPN XII. Dalam KSO itu dijelaskan, luas total tanah yang dijadikan kerjasama kedua pihak seluas 120,731 hektare.(*)  

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016