Surabaya (Antara Jatim) - Puluhan warga Tanjungsari Surabaya Jawa Timur mengikuti doa bersama di balai rukun warga (RW) menyusul menangnya gugatan warga terhadap pengembang perumahan di wilayah setempat seluas 35 hektar oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (19/7).

Pengacara warga Eggi Sudjana mengatakan, kegiatan doa bersama ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur warga atas kemenangan gugatan lahan seluas 35 hektar yang selama 43 tahun terakhir ini diperjuangkan oleh warga setempat.

"Yang harus disyukuri adalah rakyat kecil dimenangkan dalam kontek peristiwa hukum melawan konglomerat ini. Ini citra positif Pengadilan Negeri Surabaya karena rasa keadilan dan fakta objektif bersifat hukum dan kemudian benarlah dimenangkan warga tanah di sini," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, jangan ada pihak lain yang tersinggung karena hal ini merupakan peristiwa objektif hukum yang sudah lama terjadi dan sampai detik ini juga, pihak perusahaan tidak bisa membuat apa-apa di tanah tersebut 

"Untuk apa kalau tidak untuk masyarakat karena memang hak masyarakat. Oleh karena itu, perseteruan ini seyogyanya diakhiri dengan baik di syukuri dengan baik berbangsa bernegara yang baik," katanya.

Ia mengatakan, secara sejarah 43 tahun perjalanan dari perjuangan warga Tanjungsari untuk memperjuangkan hak mereka atas tanah tersebut.

"Kami berharap warga masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya dan sudah seharusnya perseteruan ini diakhiri dengan baik," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Efran Basuning memenangkan gugatan yang diajukan 98 Kepala Keluarga Warga Tanjungsari Surabaya melawan tiga perusahan pengembang rumah mewah, yakni PT Darmo Satelit Town (DST), PT Damo Grand (DG) dan PT Darmo Permai (DP).

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, membuat puluhan warga Tanjungsari yang ikut dalam persidangan pada Selasa (19/7) langsung melakukan sujud syukur atas kemenangan dalam gugatan tersebut.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016