Surabaya (Antara Jatim) - Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Satpol PP Surabaya, Selasa, membekuk dua mucikari dan satu PSK yang masih menggunakan eks-lokalisasi Dolly yang sudah ditutup itu sebagai tempat prostitusi.

"Dari mereka polisi menyita uang Rp500.000 yang berasal dari tamu-tamu yang menggunakan jasa PSK dari dua germo," kata Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga.

Awalnya, tersangka Hr (46) yang warga Kupang Gunung dan Gd (38) yang warga Putat Jaya menjadi kuli serabutan selama tiga bulan.

Namun, ia tak puas dengan hasil yang didapat sehingga menawarkan layanan jasa hubungan seksual kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp350. 000 untuk sekali kencan.

"Si anak diberikan uang Rp150.000 dan membayar kamar Rp80.000, lalu sisanya untuk tersangka," tambahnya.

Selain uang, polisi juga menyita dua buah telepon gengam milik tersangka.

"Kami harus meyakinkan bahwa eks-Dolly tidak lagi digunakan kelompok-kelompok tertentu secara terselubung," katanya.

Oleh sebab itu, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Satpol PP untuk pencegahan dan polisi melakukan penindakan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 13 tahun penjara serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016