Tulungagung (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/7) petang menggerebek arena judi sabung ayam dan menangkap dua pembotoh atau pejudi berikut sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
    
"Operasi (penggerebekan) dilakukan sore hari saat ajang judi sabung ayam berlangsung di halaman salah satu rumah warga di Desa Kates, Kecamatan Rejotangan," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji di Tulungagung, Minggu.
    
Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial Tk (60), warga Desa Kates dan Mk (54), warga Desa Sumberagung di kecamatan yang sama.
    
Menurut Saeroji, arena judi sabung ayam di Desa Kates sudah menjadi target petugas sejak muncul pengaduan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.
    
Tim buru sergap Polres Tulungagung sempat melakukan penyelidikan ke lokasi selama hampir sepekan, sebelum akhirnya dilakukan operasi penggerebekan pada Sabtu (23/7) sore.
    
Hasilnya, kata Saeroji, dua pejudi berhasil ditangkap berikut ayam aduan.
    
Sementara pejudi lain kabur bersama warga yang semburat saat penggerebekan dilakukan petugas.
    
Beberapa barang bukti yang diamankan (disita) antara lain dua ekor ayam jago aduan, satu buah kurungan, satu buah kain penutup warna hijau, dua buah ember warna hitam, satu buah jam dinding dan uang tunai yang merupakan uang tombokan sebesar Rp Rp1,112 juta.
    
Untuk saat ini, kedua pelaku masih dalam proses penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

"Untuk keduanya bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016