Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur belum menahan dua tersangka
korupsi kredit fiktif BPR Jatim Kantor Kas Karangan, Trenggalek senilai
Rp4,982 miliar dengan alasan kasus tersebut masih baru sehingga perlu
pendalaman lebih lanjut.


"Penyidikan ini baru dilakukan sepekan, yang jelas kami tidak ingin
tergesa-gesa agar kasusnya benar-benar tuntas," kata Kasi Pidana Khusus
Kejaksaan Trenggalek Mochammad Adri di Trenggalek, Jumat.


Kendati bebas dari ancaman kurungan sementara, Adri memastikan
kasus manipulasi kredit di bank mikro milik Pemprov Jatim tersebut telah
cukup bukti.


Kejaksaan menemukan sejumlah bukti pengajuan kredit maupun
penarikan dana fiktif yang dilakukan tersangka NM dan ES selaku Kepala
dan Kasir BPR Jatim Kantor Kas Karangan.


Saat ini, kata Adri, kejaksaan masih mendalami apakah ada
pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara kredit fiktif tersebut.


"Sementara kami fokus dua tersangka dulu namun tidak menutup kemungkinan ada pengembangan," ujarnya.


Adri menjelaskan selama menjalankan aksinya tersangka NM dan ES
diduga sudah menyalahgunakan kewenangan untuk memanipulasi kredit dan
menarik dana milik 175 nasabah, namun ada satu nasabah yang sudah
dibayar lunas.


"Jadi dalam aksinya tersebut, pertama pengajuan dibuat kepala
kantor kas kemudian tanda tangan dipalsukan. Selanjutnya diberikan ke
teler untuk dicairkan," paparnya.


Uang yang telah berhasil dicairkan tersebut kemudian dibagi berdua antara NM selaku kepala kantor dan ES selaku teler.


"Yang intinya uang yang dicairkan tidak digunakan untuk kepentingan bank, namun untuk kedua tersangka," kata Adri.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek menetapkan dua tersangka
korupsi kredit fiktif senilai Rp4,982 miliar Bank Perkreditan Rakyat
Jatim Kantor kas Karangan yang dilakukan selama kurun 2010-2016.


Hasil penyidikan tim kejaksaan, kata Taufik, ada dua modus penggelapan atau manipulasi bertendensi kredit fiktif tersebut.


Modus pertama, kata taufik, yakni dengan melakukan pembatalan transaksi dan penarikan fiktif.


Untuk pembatalan transaksi totalnya hasil audit internal Bank BPR
Jatim yang diserahkan ke Kejaksaan negeri Trenggalek tercatat sebesar
Rp189 juta, sedangkan penarikan fiktif sebesar Rp130 juta, sehingga
totalnya Rp316 juta.


"Modus yang lain dengan menyalahgunakan pemberian fasilitas kredit," kata Kasi Intel Kejaksaan Trenggalek Taufik. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016