Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka korupsi kredit fiktif senilai Rp4,982 miliar Bank Perkreditan Rakyat Jatim Kantor Kas Karangan yang dilakukan selama kurun 2010-2016.

"Penetapan status tersangka kami lakukan kemarin karena alat bukti petunjuk sudah cukup dan kuat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Taufik, di Trenggalek, Jumat.

Taufik mengatakan,kedua orang yang menjadi tersangka kasus kredit fiktif itu masing-masing berinisial NM dan ES yang berkedudukan sebagai Kepala dan kasir Kantor Kas BPR Jatim di Karangan.

Hasil penyidikan tim kejaksaan, kata Taufik, ada dua modus penggelapan atau manipulasi bertendensi kredit fiktif tersebut.

Modus pertama, kata taufik, yakni dengan melakukan pembatalan transaksi dan penarikan fiktif.

Untuk pembatalan transaksi totalnya hasil audit internal Bank BPR Jatim yang diserahkan ke Kejaksaan negeri Trenggalek tercatat sebesar Rp189 juta, sedangkan penarikan fiktif sebesar Rp130 juta, sehingga totalnya Rp316 juta.

"Modus yang lain dengan menyalahgunakan pemberian fasilitas kredit," katanya.

Menurut penjelasan Taufik, ada tiga cara yang digunakan kedua pelaku dalam memanipulasi kredit nasabah, yakni dengan melakukan realisasi kredit fiktif.

"Jadi orang yang sudah lunas dalam tanggungan kredit di BPR Jatim diajukan kembali oleh para tersangka ini, seolah-olah nasabah tersebut mengajukan kembali. Besarannya mencapai Rp4,153 miliar," paparnya.

Cara kedua, lanjut dia, kedua pelaku secara sekongkol melakukan penggelembungan (mark up) realisasi plafon kredit.

"Misalkan dalam kredit itu nasabah pinjam Rp30 juta namun yang direalisasikan hanya Rp10 juta, sedangkan sisanya digunakan oleh para tersangka," ujarnya.

Cara ketiga yang dilakukan NM dan ES adalah melakukan pelunasan kredit yang tidak dilunaskan, misalnya nasabah yang hendak melakukan pelunasan kredit yang tinggal lima bulan atau enam bulan, namun uangnya tidak disetorkan pada kantor kas.

Dari seluruh modus kedua tersangka ini total kerugiannya mencapai Rp4,982 miliar.

"Kerugian negara tersebut dihitung oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) BPR Jatim dan sudah dilakukan kroscek dokumen maupun ke masing-masing nasabah," kata Taufik. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016