Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 71 mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur tidak dikandangkan selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Sebanyak 194 mobil dinas harus dikandangkan selama libur Lebaran, namun saat kami melakukan inspeksi hari ini, ternyata sebanyak 71 mobil dinas tidak diparkir di Kantor Pemkab Jember," kata Bupati Jember Faida di sela-sela inspeksi mendadak mobil dinas di Kantor Pemkab Jember, Senin.

Menurut dia, mobil dinas tersebut sesuai dengan aturan hanya digunakan untuk keperluan dinas terkait dengan pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti keperluan mudik.

"Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh PNS untuk tidak membawa mobil dinas selama libur Lebaran. Kami berharap PNS di Jember mematuhi aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya akan menyelidiki puluhan mobil dinas yang tidak dikandangkan tersebut dan sudah menyampaikan hal itu kepada Bagian Umum Pemkab Jember untuk ditindaklanjuti.

"Bahkan saat Lebaran tidak ada kegiatan 'open house' halalbihalal di pendapa dan kegiatan dilakukan di rumah pribadi Bupati, sehingga tidak ada alasan pejabat untuk tidak mengandangkan mobil dinasnya di Kantor Pemkab Jember selama libur Lebaran," katanya. 

Pantauan di lapangan, sebanyak 30 mobil dinas masih terlihat parkir di halaman Kantor Pemkab Jember dan belum diambil oleh pejabat yang bersangkutan pada saat hari pertama masuk kerja.

"Kita tunggu laporannya nanti dari pejabat yang bersangkutan dan hasil temuan itu nanti akan dipilah-pilah, kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan aturan," ujar bupati perempuan pertama di Pemkab Jember itu.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2016.

"Kalau dulu PNS pakai mobil dinas masih kami toleransi sanksinya hanya mendapat teguran, namun sekarang sanksi kami pertegas dengan penurunan pangkat atau pencopotan jabatan," kata Yuddy saat melakukan safari Ramadhan di Kabupaten Banyuwangi dan Jember beberapa waktu lalu.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016