Surabaya (Antara Jatim) - Legislator Surabaya menolak aturan yang dikeluarkan pemerintah setempat berupa pencopotan segala bentuk perhiasan atau ornamen yang melekat di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Keputih di ibu kota Provinsi Jawa Timur itu.
    
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey, di Surabaya, Rabu, memandang surat pemberitahun yang dikeluarkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Surabaya yang ditujukan kepada ahli waris agar mencopot segala bentuk hiasan makam di TPU Keputih adalah intoleransi.
    
"Sebab, ketentuan memasang ornamen di makam merupakan wujud dari keyakinan masing-masing orang. Pemkot Surabaya tidak boleh ikut campur," katanya.
    
Menurut dia, dalam surat pemberitahuan itu dijelaskan, segala macam ornamen makam harus dilepas, baik itu bangunan makam, segala pernak-pernik hiasana berupa salib dan lainnya, harus dicopot dan hanya menyisakan batu nisan.
    
Pencopotan itu berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggaraan pemakaman jenazah. Bunyi perda ini adalah setiap orang dilarang mendirikan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas atau di dalam petak tanah makam sehingga dapat memisahkan makam yang satu dengan yang lainnya.
    
Awey menegaskan Pemkot Surabaya tidak bisa mengatur rumah masa depan orang. Apapun alasannya, keterangan Pemkot tidak bisa diterima. Biarpun berdalih estetika, masih banyak penataan kawasan kota Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian ekstra, termasuk penataan reklame yang merusak keindahan kawasan kota.
    
Politisi Partai Nasdem ini mengatakan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tidak bisa diterapkan. Sebab, sampai saat ini belum memiliki Perwali yang mengatur tentang petujuk teknis pelaksaaan.
    
"Bunyi perda itu masih ambigu, tidak jelas apakah semua ornamen kayak kijing itu juga harus dicopot, kalau tenda makam saya setuju dilepas," ucapnya.
    
Salah seorang ahli waris almarhum, Yulius Hendri mengaku tidak mengerti dengan keinginan Pemkot Surabaya. Sebab, di Makam Kembang Kuning bangunan makam tidak pernah ada permintaan dibongkar, sedangkan di TPU Keputih diminta untuk dilepas. "Surat pemberitahuan ini cukup melukai," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016