Jember (Antara Jatim) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan kebijakan rasionalisasi progresif terhadap pegawai negeri sipil akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.

"Apabila kondisi finansial hanya mampu memenuhi sebagian dari jumlah PNS yang terevaluasi, maka pemerintah tidak akan memaksakan untuk sepenuhnya melakukan rasionalisasi," katanya saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu dini hari.

Menurut dia, pesangon PNS yang terkena rasionalisasi juga masih dihitung dan jumlahnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, misalnya pihak Kemenpan RB menginginkan sebanyak 1 juta PNS yang dirasionalisasi selama tiga tahun.

"Berarti setiap tahun ada sekitar 333.000 PNS yang terkena kebijakan rasionalisasi progresif itu, namun kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun 2017 dan tahun ini masih tahap sosialisasi," ucap alumnus Universitas Indonesia itu.

Ia mengatakan pihaknya juga akan melihat kemampuan anggaran yang dimiliki pemerintah dalam memberikan pesangon PNS yang terkena rasionalisasi tersebut dan apabila keuangan negara tidak mencukupi, maka jumlah PNS yang dirasionalisasi bisa turun menjadi 100.000 hingga 200.000 PNS.

"Pemerintah masih melakukan pematangan kebijakan dan proses sosialisasi rasionalisasi progresif, sehingga penerapan kebijakan tersebut baru akan dilakukan pada tahun 2017," katanya.

Saat ini, lanjut dia, sedang berlangsung moratorium dan rasionalisasi alamiah seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, maka rekrutmen PNS maksimal sebanyak 50 persen dari PNS yang pensiun.

"Apabila pada instansi pemerintahan tercatat sebanyak 500 PNS yang pensiun, maka penggantinya tidak boleh melebihi 250 PNS. Itu pun diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, sehingga kita sedang menyusun standar produktifitas dan kompetensinya," ujarnya.

Yuddy mengatakan secara garis besar terdapat empat kuadran untuk menilai standar kemampuan dan kinerja PNS sebelum menerapkan kebijakan rasionalisasi jumlah PNS di Indonesia.

"Pertama, PNS yang produktif dan berkompeten di bidangnya, maka PNS kategori ini akan dipertahankan oleh pemerintah. Kedua, PNS yang tidak produktif namun berkompeten akan dimutasi atau rotasi di posisi yang baru," tuturnya.

Ketiga, PNS yang produktif namun tidak berkompeten akan diberikan pelatihan dan pengembangan administrasi negara pada PNS yang bersangkutan, dan keempat yakni PNS yang tidak produktif dan tidak berkompeten yang tidak pernah masuk kerja, disiplin rendah, banyak melakukan pelanggaran, pelayanan publik jelek dan tidak punya kemampuan profesional yang akan terkena kebijakan rasionalisasi progresif.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016