Banyuwangi (Antara Jatim) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2016.

"Kalau dulu PNS pakai mobil dinas masih kami toleransi sanksinya hanya mendapat teguran, namun sekarang sanksi kami pertegas dengan penurunan pangkat atau pencopotan jabatan," kata Yuddy saat melakukan safari Ramadhan di Polres Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat petang.

Selain melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, Menpan RB juga melarang para PNS menerima hadiah maupun parsel Lebaran dalam bentuk apapun karena kesejahteraan PNS dinilai sudah lebih baik.

Dalam kunjungan di Banyuwangi, Yuddy juga menyampaikan agar PNS tidak mengambil cuti usai libur Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, agar pelayanan publik bisa optimal.

"PNS telah mendapat libur yang cukup panjang yakni selama delapan hari pada 3-10 Juli 2016, termasuk empat hari cuti bersama. Kami mengimbau kepada seluruh PNS tidak ambil jatah cuti tahunan, yang digabungkan dengan cuti bersama Lebaran," tuturnya.

Apabila PNS libur dalam waktu lama, lanjut dia, maka pelayanan publik bisa terganggu karena dapat dipastikan saat masuk kerja pada hari efektif 11 Juli 2016 akan banyak warga yang membutuhkan pelayanan publik yang tertunda selama libur Lebaran.

"Saya meminta kepada pejabat pembina kepegawaian untuk tidak memberikan cuti kepada PNS yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Ini semua agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan prima," ucap alumnus Universitas Indonesia itu.

Ia juga meminta kepada gubernur, bupati/walikota untuk tidak memberikan cuti kepada pegawai di daerahnya, kecuali PNS di bagian imigrasi, bea cukai atau petugas lainnya yang saat Lebaran tetap bekerja atau lembur, sehingga mereka baru  boleh cuti. 

Dalam kesempatan safari Ramadhan itu, Yuddy juga menyampaikan hasil dari kunjungannya ke sejumlah daerah masih banyak ditemukan lemahnya pengawasan terhadap disiplin dan kinerja para aparat sipil. 

"Kesimpulan saya, pengawasan para pejabat pembina terhadap disiplin pegawainya masih rendah, sehingga kami akan memperbaiki sistem absensi di seluruh instansi pemerintah dengan menggunakan sistem elektronik," tuturnya.

Menpan RB menyempatkan mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mengecek layanan administrasi publik dan sistem absensi Pemkab Banyuwangi yang telah menerapkan absensi dengan sistem "timer control" dan "finger print" yang digunakan sebagai instrumen penghitungan tunjangan karyawan.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan akan mengikuti arahan Menpan RB dan untuk menyiasati pelayanan usai lebaran, sejumlah kantor layanan publik akan diperpanjang jam kerjanya mulai pekan depan.

"Masyarakat kita juga sudah paham, di sini (Dispendukcapil) masyarakat yang mengurus surat-surat semakin banyak menjelang Lebaran, bahkan antrean sudah dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 masih ada. Staf Dispenduk pun memperpanjang jam kerjanya untuk bisa segera menyelesaikan biar tidak menumpuk saat masuk nanti," ucap Bupati Banyuwangi dua periode itu.

Terkait larangan mobil dinas untuk mudik, Anas mengatakan Pemkab Banyuwangi sejak dua tahun lalu melarang penggunaan mobil dinas sebagai kendaraan mudik, sehingga semua kendaraan pelat merah wajib diparkir di halaman kantor pemkab, kecuali untuk kendaraan operasional khusus.

"Sudah lama kami terapkan, semua mobil dinas tidak boleh digunakan mudik selama Lebaran, kecuali kendaraan khusus, seperti mobil dishub, dinas pariwisata, dan dinas kebersihan boleh digunakan karena memang untuk tugas," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016