Sumenep (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Sumenep (Polres), Jawa Timur, menangkap 25 tersangka selama pelaksanaan Operasi Camer Semeru 2016.

"Puluhan tersangka tersebut hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana oleh anggota reskrim dan merupakan target Operasi Camer Semeru 2016," kata Kapolres Sumenep, AKBP Radita Rendra Dewayana di Sumenep, Jumat.

Rinciannya, satu tersangka kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak), 17 tersangka kasus premanisme, empat tersangka kasus judi, dan tiga tersangka kasus peredaran minuman keras (miras).

Dalam kasus penyalahgunaan handak, polisi menyita 2,5 kilogram serbuk berwarna abu-abu yang diduga bubuk mesiu (handak) sebagai barang bukti.

"Untuk judi, anggota kami menangkap empat tersangka dalam kasus togel dan kartu remi dengan barang bukti di antaranya uang Rp1,3 juta lebih, rekapan togel, buku tafsir mimpi, dan dua set kartu remi," ujarnya.

Dalam kasus peredaran miras, polisi menyita barang bukti berupa 10 botol arak, 2 botol anggur putih, dan 14 anggur merah.

"Sementara dalam kasus premanisme, kami menyita tiga buah celurit. Saat ini, semua kasus yang diungkap anggota reskrim dalam Operasi Camer Semeru 2016 masih dalam proses penyidikan," kata Rendra, menerangkan.

Ia menjelaskan, Operasi Camer Semeru 2016 yang dilakukan sejak 14 Juni itu merupakan salah satu operasi penegakan hukum dengan mengedepankan fungsi reskrim dan didukung fungsi operasional lainnya.

"Ini salah satu upaya polisi untuk mencegah terjadinya berbagai tindak pidana yang menjadi target operasi dan selanjutnya diharapkan situasi kamtibmas makin kondusif," ujarnya. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016