Surabaya (Antara Jatim) - Kementerian Perhubungan RI mewajibkan seluruh sopir bus yang terlibat dalam angkutan Lebaran 2016 di Jawa Timur mengikuti tes urine sebagai wujud memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang.

"Tes urine adalah syarat wajib bagi sopir yang akan mengangkut penumpang," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Hindro Surahmat, di sela apel siaga dan gelar pasukan pelayanan angkutan Lebaran di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, tak diperbolehkan ada satupun sopir bus, baik antarkota antarprovinsi maupun antarkota dalam provinsi, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Tentu saja pengaruhnya ke penumpang karena ini berhubungan dengan keselamatan orang banyak," ucapnya.

Di setiap terminal, pihaknya telah menyiapkan petugas dan posko yang khusus dipergunakan sebagai lokasi tes urine dan bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Nasional Narkotika (BNN) maupun kepolisian.

Jika nantinya terbukti menggunakan narkoba, kata dia, maka Kementerian Perhubungan akan menyerahkan ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

"Yang pasti, jika diketahui mereka positif minum minuman beralkohol atau positif menggunakan narkoba dipastikan tidak boleh berkendara," tegasnya.

Ia menegaskan sudah menjadi aturan standar bahwa pengemudi dilarang membawa kendaraan dalam kondisi mabuk ataupun di bawah pengaruh narkoba karena akan membahayakan penumpang dan dirinya sendiri.

Selain itu, pihaknya akan memanggil seluruh instrumen angkutan massal termasuk sopir untuk diberikan pelatihan.

Upaya ini, lanjut dia, agar mereka lebih hati-hati dalam bertugas di musim mudik lebaran sehingga meminimalisasi kecelakan. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016