Kediri (Antara Jatim) - Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji menegaskan soal sanksi yang diberikan pada oknum Satlantas Polres Batu yang melakukan pelecehan pada pelajar SMK saat menilangnya masih menunggu sidang kode etik.
     
"Tetap ada sanksi dari sidang etik nanti ketahuan sejauh mana citra polri jelek atau tidak," katanya saat menghadiri acara serah terima Kapolres Kediri Kota di markas polres setempat, Rabu.
     
Ia mengatakan, Kapolres Batu sudah menemui pelajar SMK yang menjadi korban perkataan oknum satlantas tersebut, termasuk dengan LSM yang mendampinginya. Walaupun pelajar itu tidak mencabut laporannya, polisi tetap memroses anggota yang telah melanggar kode etik tersebut.
     
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil sidang terkait dengan oknum satlantas itu. Sidang dilakukan pada satu anggota satlantas Brigadir EN. Jika yang bersangkutan nantinya tidak terima dengan hasil sidang, dipersilakan untuk mengajukan banding.
      
Oknum Satlantas Polres Batu harus berurusan dengan Prodam Polda Jatim. Hal itu karena laporan seorang pelajar SMK yang merasa dilecehkan secara perkataan oleh oknum itu. 
     
Kejadian itu berawal saat operasi cipta kondisi lalu lintas Satlantas Polres Batu di Jalan Semeru pada Sabtu (4/6). Pengendara motor GF (22) warga Sukun, Kota Malang berboncengan dengan DSS (16). Mereka terjaring razia. GF tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM. 
      
Dengan itu, sepeda motor tersebut ditahan petugas Satlantas dan dibawa ke pos lantas Alun-alun Kota Batu. Saat di dalam pos tersebut, GF ditawari sidang di tempat dengan denda sejumlah uang.
     
Namun, karena tidak memiliki uang, GF akhirnya mencoba menghubungi rekannya dan saat itu, DSS ditinggal di dalam pos satlantas sendirian dengan oknum polisi tersebut. Ketika ditinggal itulah, oknum polisi itu mengucapkan kata-kata yang melecehkan pada pelajar SMK tersebut. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016