Nunukan, (Antara) - Sebanyak 107 tenaga kerja Indonesia ilegal dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (2/6) malam.

Hal ini dibenarkan Kepala Unit Tempat Pemeriksaan imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat.

Ia menambahkan, jumlah TKI ilegal yang dipulangkan itu berasal dari Pusat Tahanan Sementar (PTS) Sandakan Negeri Sabah terdiri dari 89 laki-laki dan 18 perempuan.

Sebelum dideportasi telah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya sebagai pekerja asing di Negeri Jiran itu.

"TKI ilegal yang dideportasi atau dipulangkan Malaysia ini merupakan pekerja ilegal sebagaimana yang berlangsung selama ini, di mana tidak menggunakan paspor kerja atau ilegal," ungkap Nasution.

Kedatangan TKI tersebut di Kabupaten Nunukan pada Kamis (2/6) tiba sekitar pukul 18.30 WITA menggunakn kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres dari Pelabuhan Tawau Negeri Sabah dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau.

Setibanya di Pelabuhan Internasional Tunon Taka dijemput oleh petugas imigrasi dan kesehatan pelabuhan selanjutnya didata oleh aparat kepolisian dan satgas TKI bermasalah di daerah itu sebelum diserahkan kepada BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) setempat untuk ditampung selama lima hari untuk mendapatkan pembekalan wawasan kebangsaan.(*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016