Surabaya, (Antara Jatim) - Dirpolairud Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan pengiriman ilegal 90 burung Beo dari Samarinda, Kalimantan Timur menuju Surabaya melalui Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa 1, karena tidak dilengkapi izin serta dokumen resmi dari Balai Karantina.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, dalam keterangan persnya di Surabaya, Kamis mengatakan penggagalan pengiriman itu terjadi saat KM Mutiara Sentosa 1 berada di Alur Pelayaran Barat Surabaya.

"Kami menahan dua tersangka berinisial SA dan AH dalam kejadian tersebut, sebab mereka tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari Balai Karantina, dan burung Beo itu ditaruh dalam 26 keranjang," ucap Argo.

Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka karena Burung Beo termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi, dan wajib dilengkapi izin serta surat resmi dari Balai Karantina apabila membawa hewan itu.

"Apalagi burung tersebut dikirim ke luar dari habitat aslinya menuju Surabaya menggunakan kapal," katanya.

Argo mengaku, hingga kini kepolisian masih menyelidiki keterangan tersangka terkait burung itu diperoleh dari membeli di Samarinda atau menangkap langsung dari hutan.

"Kami masih lakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dan kita juga belum tahu tersangka sudah berapa kali melakukan pengiriman ilegal ini, sebab keterangan awal hanya mengaku sekali," ucapnya.

Sementara itu, dua tersangka terancam Pasal 20 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jo pasal 63 ayat 1, atau pasal 64 ayat 2 terkait peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, dengan ancaman pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta

"Burung Beo ini diserahkan nanti kita serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan penangkaran dan dilakukan penyidikan lebih dalam," katanya.(*)





Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016