Surabaya (Antara Jatim) - Raperda tentang Pembentukan RT/ RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kota Surabaya yang selama ini menggantung karena menunggu pemerintah menggodok draft Pengganti Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
    
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Fatkhur Rohman, di Surabaya, Rabu, mengatakan Lembaga Kemasyarakatan dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat.
    
"Untuk mengatur tata laksana organisasi Lembaga Kemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan," katanya.
    
Hanya saja, lanjut dia, peraturan ini kemudian menjadi polemik karena dianggap membatasi hak politik pengurus RT dan RW yang menjadi salah satu unsur dari lembaga kemasyarakatan.
    
Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan RT/ RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) disusun mengacu kepada Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 dimana salah satu materi yang akan dituangkan adalah soal larangan pengurus RT/RW dan LPMK dari anggota partai politik.
    
Padahal, lanjut dia, ada fakta lain bahwa UU 32 Tahun 2004 dan peraturan pemerintah yang menjadi landasan Permendagri sudah dihapus. Untuk itu, pada kamis (26/5), Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri dengan tema mempertanyakan perihal polemik ini.
    
"Semoga polemik ini segera berakhir, apapun hasilnya haruslah mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar," ujarnya.
    
Kemendagri secara umum sangat memahami akan polemik ini dan memang Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 sekarang ini masih dalam pembahasan Revisi. Bahkan salah satu yang sudah pasti adalah pemisahan antara Desa dan Kelurahan, masing-masing akan memiliki peraturan tersendiri karena karakteristis yang berbeda termasuk adanya Lembaga Adat Desa yang perlu diatur.
    
Untuk yang terkait dengan Kelurahan sebagaimana kondisi di kota Surabaya dimana ada pengurus RT dan RW yang menjadi kepanjangan tugas kelurahan, saat ini draft peraturannya sedang dibahas di Direktorat Jendral Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri yang mana direncanakan selesai proses sosialisasinya tahun ini sampai tingkat propinsi.
    
Pada 2017, lanjut dia, draft ini direncanakan sudah ada sosialisasi di tingkat Kabupaten/Kota. Oleh karenanya masukan-masukan sangat terbuka, karena draft peraturan inilah yang akan menjadi pengganti Permendagri Nomor 5 Tahun 2007. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016